SIANTAR, Armadanews.id |
Niat Putra (21) untuk transaksi ganja terpaksa batal.
Pasalnya, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terlebih dahulu mengamankan Putra (21), warga Kelurahan Nagahuta terkait kepemilikan Narkoba Jenis Ganja.
Putra berhasil diringkus polisi di Jalan Parapat, Keluraha Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, tepatnya di depan Alfamart, Selasa (13/04/2021) sekira pukul 21:00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan, kronologi awal penangkapan saat personil sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Selanjutnya personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai berdiri di pinggir jalan dan saat personil mendekati laki-laki tersebut, laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Personil Sat Narkoba pun menyuruh pelaku untuk mengambil sesuatu yang dibuangnya tersebut dan ditemukan dua paket narkotika diduga jenis Ganja, kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada tiga paket narkotika diduga jenis ganja dengan jumlah bruto 7,08 gram.
Tak hanya itu, dari tangan kanan pelaku ditemukan uang sebanyak Rp 50.000 Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis ganja tersebut, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Riz).





