SIANTAR, Armadanews.id |
Kerja keras Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil dengan mengamankan dua laki-laki yakni, Rahman (34) dan Arul (29) terkait kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu.
Rahman warga Simpang Kapuk, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematngsiantar berhasil diringkus di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematngsiantar, sedangkan Arul warga Tapian Dolok berhasil diamankan dengan informasi diberikan oleh Rahman, Jumat (16/04/2021) sekira pukul 01.30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis shabu di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba
Selanjutnya personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setibanya di tempat yang dimaksud, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir Jalan AMD, kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap, yang diketahui bernama Rahman.
Ketika diperiksa oleh personil Sat Narkoba dari kantong celana pelaku, ditemukan 2 Unit Hp, pada saat dipertanyakan tentang keberadaan narkotika jenis shabu, pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di gubuk kosong.
Selanjutnya pelaku dibawa ke lokasi gubuk kosong tersebut kemudian pelaku diminta untuk mengambil narkotika jenis shabu yang disimpannya dan dari selipan dinding seng gubuk kosong tersebut dan ditemukan satu buah plastik klip yang berisi dua paket narkotika jenis shabu dengan bruto 0.40 gram.
Saat personil Sat Narkoba melakukan interogasi terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama Arul kemudian dilakukan pencarian terhadap Arul dan berhasil diringkus.
Dari tangan Arul personil sat narkoba berhasil menemukan satu buah dompet yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp. 200.000 yang merupakan uang penjualan shabu dari Rahman.
Selanjutnya, barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Riz)





