SIANTAR, Armadanews.id |
Mahmud (48), Warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba berhasil diamankan di rumahnya, di Jalan Tanjung Pinggir, Jumat (16/04/2021) sekira pukul 09:30 Wib.
Mahmud diamankan terkait kepemilikan narkoba jenis shabu.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis menyebutkan, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai narkoba jenis shabu yang tinggal di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan rumahnya.
Pada saat Personil Sat Narkoba mendekat laki-laki tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke belakang rumahnya, namun atas kesigapan dari personil akhirnya pelaku berhasil diamankan tepat di belakang rumahnya.
Ketika personil Sat Narkoba melakukan investigasi di lokasi penangkapan pelaku, personil berhasil menemukan satu buah plastik biru yang didalamnya ada satu buah plastik klip didalamnya ada lima paket narkotika diduga jenis shabu dan satu buah plastik klip didalamnya ada empat paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1,61 gram.
Serta dua bungkus plastik klip, satu buah gulungan kertas timah rokok yang didalamnya ada satu buah pipa kaca, satu buah sendok terbuat dari pipet dan satu buah kompeng karet tepatnya di pagar ubi. Tak hanya itu, personil juga berhasil menemukan dari ruangan kamar satu Unit Hp.
Ketika diinterogasi oleh personil tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Riz)





