SIANTAR, Armadanews.id |
Debok (51) dan Rabat akan menghabiskan ramadhan dan merayakan idul fitri di sel. Pasalnya, dua sekawan itu diringkus Sat Narkoba Polres Siantar terkait kepemilikan Narkotika jenis shabu.
Informasi dihimpun, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Debok, warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dari rumah nya di Kampung Banjar, sedangkan Rabat diamankan di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (16/04/2021) sekira pukul 20.30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan Kronologi awal personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam rumahnya.
Selanjutnya personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat yang diinformasikan, personil menangkap seorang laki-laki didalam rumah yang diketahui bernama Debok.
Pada saat akan ditangkap, personil melihat pelaku membuang satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.20 gram, tak hanya itu dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan satu Unit Hp kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku.
Dati informasi yang didapati dari pelaku, bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama Rabat.
Atas informasi tersebut, personil melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Rabat dan sekira pukul 21.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Rabat di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah digeledah, dari tangan pelaku personil menemukan satu unit Hp dan kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 100.000. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Riz)





