SIANTAR, Armadanews.id |
Organisasi Sahabat Lingkungan (SaLing) meminta Walikota Pematangsiantar Hefriansyah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas Penanaman Modal dan PTSP) untuk mencabut ijin Karoke ANDA, di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar.
Direktur Eksekutif SALING, Agustian Tarigan, ST saat diwawancarai, Selasa (20/04/2021) sekira pukul 14.00 wib, mengatakan permintaan untuk mencabut Karoke ANDA dilakukan dengan melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Melalui surat SALING tanggal 15 April 2021, Nomor : 031/SALING/IV/PS/2021, Perihal Permintaan Pencabutan Ijin Usaha Karaoke ANDA, Agus Tarigan menyebutkan bahwa Sahabat Lingkungan (SaLing) merupakan organisasi yang bergerak dibidang pelestarian lingkungan, pendampingan masyarakat dan aktif dalam pengawasan kebijakan publik.
Sebagai organisasi yang aktif dalam pengawasan kebijakan publik, dengan ini kami meminta kepada bapak Walikota Pematangsiantar agar segera mencabut ijin usaha Karaoke dan Hotel ANDA yang beralamat di Jalan Admad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Adapun yang menjadi dasar dari permintaan pencabutan ijin tersebut dikatakan Agus Tarigan mengingat dilokasi Karaoke ANDA telah berulang kali terjadi penyalahgunaan narkotika dan diduga bahwa pengusaha terlibat dan dengan sengaja mengijinkan penyalahgunaan narkotika beroperasi dilokasi usaha Karoke tersebut.
Sejumlah peristiwa penting terkait penyalagunaan narkotika di lokasi Karaoke ANDA dikatakan Agus, bahwa pada bulan Juli tahun 2017 lalu, Polres Simalungun melakukan penggerebekan di Karaoke ANDA dan berhasil mengamankan Manager Karaoke ANDA bernama Muktar, dan turut diamankan sejumlah barang bukti.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2018, Polres Siantar melaksanakan rajia dan mengamankan sebanyak 26 orang pengunjung dari dua lokasi yakni Karaoke Anda dan Miles. Mayoritas dari pengunjung yang terjaring, dinyatakan positif narkoba.
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2020 lalu, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menggelar rajia dan mengamankan pria 4 orang dan wanita 4 orang. Sesuai tes urint, satu orang diantaranya dinyatakan positif pengguna narkotika.
Bahwa pada hari Rabu, 22 Februari 2021 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar melakukan rajia di Hotel Anda dan berhasil menjaring/menangkap 10 orang pengunjung. Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan selebihnya dipulangkan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bapak Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa. Dan menyerukan bahwa narkoba adalah musuh kita bersama.
“Berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan sebagaimana tersebut, kiranya Walikota Pematangsiantar melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat dengan segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha dengan cara memberikan sanksi menutup atau mencabut ijin usaha Karaoke dan Hotel ANDA,” kata Agus Tarigan mengakhiri. (ds)





