SIANTAR, Armadanews.id |
Pasien dengan gejala Probable covid -19 meninggal di rumah sakit Bina Kasih Medan Sumut, akhirnya dimakamkan secara protokol kesehatan, Selasa (20/04/2021) sekira 19:30 wib.
Proses pemakaman jenazah diwarnai kericuhan, dikarenakan pihak keluarga menolak korban dinyatakan Probable covid -19 dan dimakamkan secara protokol covid -19.
Diketahui sebelumnya, korban adalah pasien dari RS Vita insani Kota Siantar yang didiagnosa mengalami gejala serangan jantung. Selanjutnya pihak RS Vita Insani merekomendasikan rujukan ke RS Bina Kasih Medan Sumut Jalan TB Simatupang.
Lanjut dalam proses rujukan korban belum dinyatakan Probable covid-19, akan tetapi setelah sampai di RS Bina Kasih korban dinyatakan Probable covid-19.
“Kami bawa ke RS Vita insani satu hari, terus dirujuk mereka lah ke RS Bina Kasih dan dirawat satu hari, jadi dua harinya keluarga kami ini dirawat di rumah sakit,” terang Efi Risa Junita kakak kandung korban.
“Kami dipaksa menandatangani surat pernyataan covid-19 oleh pihak RS Bina Kasih, dengan ancaman apabila tidak menandatangani jenazah tidak bisa dibawa pulang,” tambahnya.
Di dalam kronologinya sebelum pasien meninggal, pihak keluarga masih bisa berinteraksi melalui videocall. Namun selang beberapa jam pasien dinyatakan koma, hingga dinyatakan meninggal dunia.
“Dalam videocall kami bang, kulihat wajahnya masih meneteskan air mata, tapi selang beberapa lama dibilang pihak RS koma, karena otaknya sudah tidak merespon, padahal dalam videocall itu aku sempat semangati dia ku bilang, semangat kau bang ya, kuat kau bang, ingat anak-anak mu, pas ku bilang gitu langsung keluar air matanya, berarti kan masih meresponnya otaknya, tapi kenapa dibilang orang itu tak merespon lagi otaknya, dan kalau suamiku terkena covid bang seharusnya kami 1 rumah di isolasi lah bang, tapi ini tak adanya. ” ucap istrinya sembari menangis.
Penolakan keluarga didasari kecurigaan di mulai dari dipaksanya anggota keluarga menandatangani surat pernyataan covid-19 dan tidak adanya pengawalan pihak dari satgas covid terhadap Jenazah dari RS Bina kasih menuju TPU Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, serta dibebankan nya biaya operasional ambulance kepada pihak korban.
Dalam wawancara di rumah duka Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum dikarenakan terdapat banyak kejanggalan dari proses diagnosa hingga proses pemakaman.
“Kami akan menempuh jalur hukum karena mendiang adik saya ini seolah-olah di permainan kan, jangan lah masyarakat ini dibodoh-bodohi, dengan memanfaatkan situasi pandemi covid -19 ini, ” tutup Efi. (Riz)





