SIMALUNGUN, ArmadaNews.id |
Aneh, meski sekolah diberlakukan daring namun penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020 di SD Negeri 091553 Nagojor Tanah Jawa justru sangat besar.
Sesuai dengan Undang – Undang No 14 tahun 2008, terkait Keterbukaan informasi Publik masyarakat berhak mengetahui penggunaan Dana BOS yang di uncurkan oleh pemerintah Pusat agar berjalan sesuai dengan juklak dan juknis.
Tujuan dari pemerintah pusat guna mengucurkan dana melalaui dinas pendidikan untuk pembiayaan operasional sekolah agar orang tua / wali siswa tidak terbebani dengan biaya pendidikan anak anak mereka.
Akan tetapi ada saja oknum Kepala sekolah yang diduga menyalahgunakan hal tersebut untuk kepentingan pribadi.
Seperti yang terjadi pada SDN 091553 Nagojor. ada yang janggal di Laporan Bos Online di SDN 091553 Nagojor Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi.
untuk penggunaan BOS tahun 2020 disaat Virus Covid 19 melanda negara kita sehingga kegiatan pembelajaran tatap muka di tiadakan, akan tetapi penggunaan dana Bos di SDN 091553 untuk kegiatan Pembelajaran sangat besar dan untuk biaya honor di Triwulan 3 juga diduga di mark up oleh Kepsek R. Nainggolan
Ketika awak media ini mengkonfirmasi Kepala sekolah SDN 091553, R. Nainggolan atas kejadian tersebut Rabu (14/4 2021) sekitar pukul 11.00. wib, mengatakan tidak pernah melaporkan seperti hal tersebut.
“Saya tidak pernah melaporkan seperti itu pak (Laporan Bos Online) saya tidak tau kok bisa kayak gitu,” ucap kepsek.
Ketika Kepala sekolah mempertanyakan hal tersebut ke Operator Bos sekolah yaitu pak Hernes, yang juga merangkap sebagai Operator Bos kecamatan mengatakan, bahwa laporan Bos untuk tahun 2020 acak – acakan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Tanggapan salah satu anggota LSM bermarga Sinaga terkait kejadian tersebut mengatakan, Kejadian ini tidak boleh dibiarkan pak, ini kan uang negara jadi harus transparan Jangan digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
“Seharusnya papan informasi penggunaan dana Bos itu juga harus ada dan diisi agar orang tua mengetahui kemana aja penggunaannya sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik, jarang ada sekolah yang mengisi dan punya papan transparansi dana Bos yang di pampangkan di sekolah,” sebut Sinaga.
Sinaga berharap agar pihak Inspektorat dan Dinas pendidikan segera turun kelapangan terkait kejadian tersebut dan segera memberikan sanksi kepada Oknum Kepala sekolahnya jika benar terbukti bersalah, serta memberi contoh kepada oknum Kepala sekolah yang melakukan hal serupa.
Saat awak media mengkonfirmasi Kadis Pendidikan Kab. Simalungun terkait kejadian tersebut belum berhasil hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi.(Bronson)





