SIANTAR, Armadanews.id |
Satpol PP Kota Pematangsiantar memerintahkan pengusaha Karoke ANDA Di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar untuk menghentikan kegiatan usaha.
Kakan Satpol PP Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir saat dikonfirmasi, Kamis (22/04/2021) sekira pukul 14.00 wib, mengatakan penghentian Karoke ANDA dilakukan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi di ruang Asisten Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar pada Selasa (20/04/2021) pukul 10.00 wib.
Hasil rapat koordinasi bahwa usaha Hotel dan Karoke ANDA di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar telah habis masa berlaku izin operasional kegiatan.
Disebutkan, Hotel dan Karoke ANDA melanggar Peraturan Daerah No.9 tahun 1992 tentang Wajib bersih usaha, ketentraman dan ketertiban umum Kota Pematangsiantar.
Dikatakan Robert Samosir, pihaknya telah menyurati pengusaha Hotel/Karoke ANDA, Bapak Kasli dengan surat No: 300/OV88/Satpol/IV/2021 tanggal 20 April 2021, perihal pemberitahuan penghentian kegiatan usaha.
” Jika tidak mengindahkan, Pemko Siantar melalui Satpol PP akan menertibkan kegiatan atau operasional di Hotel/Karoke ANDA,” kata Robert Samosir mengakhiri. (ds)





