SIANTAR, Armadanews.id |
Debi (39) tak bias berkutik saat rumahnya di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari dikunjungi Sat Narkoba Polres Siantar, Senin (26/04/2021) sekira pukul 10:30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Cahaya Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar di dalam sebuah rumah.
Personil Sat Narkoba pun melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di rumah yang di informasikan, Personil Sat Narkoba mengetuk pintu rumah lalu dibuka oleh seorang laki-laki lalu Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya.
Saat personil melakukan penggeledahan di dalam rumah, personil berhasil menemukan didalam kamar tepatnya dari bawah ambal berupa satu buah plastik klip berisi tiga paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.44 gram, lalu dari atas meja ditemukan satu buah bong terbuat dari botol plastik dan satu unit Handphone merk Andromax.
Tak hanya itu saja, dari bawah meja personil berhasil menemukan satu buah tas warna hijau yang berisi satu buah pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika diduga jenis shabu, satu buah jarum sumbu, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah mancis, tiga potongan pipet dan satu buah kompeng karet, lalu dari atas meja ruang tamu ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip.
Dari hasil interogasi, Debi mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan. (riz)





