SIANTAR, Armadanews.id |
Bawa narkotika jenis ganja saat berkendara, Rawi Tobing (22) warga Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar diamankan di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (25/04/2021) sekira pukul 20.30 wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan, kronologi awal Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda yang akan melintas di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan patroli diseputaran jalan adam malik dan pada saat itu Personil Sat Narkoba melihat sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF yang sesuai dengan informasi, lalu Personil Sat Narkoba memberhentikan sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF yang dikendarai seorang laki-laki tersebut.
Personil meminta pelaku untuk membuka bagasi sepeda motor honda scoopy dan dari dalam bagasi ditemukan satu buah jaket warna hitam yang dikantong jaket sebelah kanan ditemukan satu buah plastik yang berisi dua lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 3,03 gram dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit Hp merk OPPO.
Ketika dilakukan interogasi kepada pelaku dan pada saat dipertanyakan oleh personil tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan, Rawi Tobing mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (riz)





