PARAPAT, ArmadaNews. id |
LSM Macan Habonaron meminta penegak hukum mengusut pengunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Reguler yang Tumpang- Tindih di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun.
Sebab, Kinerja BOS Afirmasi dan BOS Reguler dapat digunakan untuk kegiatan yang sama selama masa pandemi Covid-19. Sehingga dana BOS diduga dapat menimbulkan ajang Korupsi.
” Setiap pengunaan dana BOS Reguler mau pun BOS Afirmasi harus diketahui oleh Komite Sekolah selaku mewakili orang tua siswa, bila tidak dilibatkan komite, berarti Kepala Sekolah telah melanggar UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme,” kata Ketua LSM Macan Habonaron Jansen Napitu, Selasa (27/4-2020),
Selain itu, Kata Jansen, proses pencairan dana harus diketahui oleh Bendahara BOS, serta mengetahui rincian pembelian barang atau pengunaannya. Dan harus transparansi untuk publik.
” Terkait pengunaan dana BOS diduga ada tumpang tindih, oleh karena itu, kita meminta pihak Kejaksaan, Tipikor, BPK dan Inspektorat turun ke lapangan mengaudit pelaksanaan dana BOS tersebut, dan bila ada temuan, supaya oknum Kepala sekolah di proses sesuai hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera bagi Kepala sekolah yang nakal,” pinta Jansen.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD Negeri 091467 Girsang, Marintan Silalahi menjelaskan, bahwa sekolahnya mendapat dana BOS Afirmasi sebesar Rp 60 juta, diperuntukan membeli barang inventaris sekolah dan masker.
” BOS Afirmasi kami gunakan membeli kursi, sopa, laptop, spiker, infokus, printer , rehap seng Gapura, rehab lantai dan rehab kamar mandi, beli kain gorden, dan masker, kalau BOS Reguler untuk bayar gaji honor 50 persen, dengan jumlah siswa 63 orang x Rp 900 ribu/ siswa, ” papar Marintan Silalahi di ruang kerjanya.
Menurut Kordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Girsip , Ramsyah Sirait menjelaskan, ada beberapa SD Negeri yang mendapat bantuan BOS Afirmasi, yaitu SD 091467 Girsang, SD 091466 Girsang, SD 091470 Sibaganding, SD 096773 Girsang, SD 095186 Tabjung Dolok, dan SD 091469 Sipangan Bolon.
” Proses pengunaan sudah berjalan,” ungkap Ramsyah Sirait ketika di kantor Korwil didamping pengawas Sekolah bermarga Purba.(Hery)





