SIANTAR, Armadanews.id |
Pasangan Suami Istri (pasutri) dan seorang rekannya diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun dari Humas Polres Siantar, pada Selasa (27/04/2021), sekira pukul 20.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sedang memakai narkoba jenis shabu di dalam rumah di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan. Setibanya di lokasi, Personil Sat Narkoba langsung mengetuk pintu rumah yang dicurigai tersebut lalu pintu rumah dibuka.
Personil Sat Narkoba menemukan dua orang laki-laki yang sedang berada di ruang tamu, dan seorang perempuan berada di dalam kamar.
Lalu Personil Sat Narkoba langsung mengamankan ketiga orang tersebut yang kemudian diketahui bernama Lando (35) warga Jalan Mangga, Riki (28) warga Jalan Dalil Tani dan Sinta (28) warga Jalan Dalil Tani.
Personil Sat Narkoba pun melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah sendok terbuat dari pipet di depan pintu kamar, lalu dari dalam kamar tepatnya di kasur ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.52 gr.
Lalu dari bawah tempat tidur ditemukan satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu dan satu buah mancis, lalu dari dinding ruang dapur ditemukan satu buah tas yang dikantonginya ada satu paket narkotika diduga jenis ganja dgn bruto 1,55 gr.
Lalu dari Lando ditemukan satu unit Hp dan uang sebesar Rp. 100.000, lalu dari Riki ditemukan satu unit HP, lalu dari kantong celana depan sebelah kanan Sinta ditemukan dua buah plastik klip kosong.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Riz)





