SIANTAR, Armadanews.id |
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang laki-laki, Yus (36) terkait kepemilikan Narkoba jenis Shabu – Shabu.
Yus, Warga Kelurahan Timbang galung Kecamatan Siantar Barat diamankan personil di Gang Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (02/05/2021) sekira pukul 22:00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan kronologi awal, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan Sriwijaya Gang Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang di informasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri diri di Gg Sewu dan personil mendekatinya sontak laki-laki tersebut terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya, personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Lanjut, personil melakukan pencarian barang bukti ditempat pelaku menjatuhkan sesuatu barang tersebut, dan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.40 gram dan kemudian diperlihatkan kepada pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa satu paket narkotika diduga jenis shabu tersebut yang dijatuhkannya.
Tak hanya itu saja, personil juga mengamankan dari kantong celana depan sebelah kanan satu unit Hp, saat dipertanyakan oleh personil tentang kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Riz)





