SIANTAR, Armadanews.id |
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang laki-laki, Aria (31) Terkait kepemilikan Narkoba Jenis Shabu-shabu.
Aria Warga Kecamatan Bandar diamankan personil di jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar Selasa (04/05/2021) sekira pukul 15:30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan Kronologi Awal ” Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang berada di Mobil Kijang Innova sedang membawa narkoba jenis shabu di yg sedang berhenti Jalan Ade Irma Kelurahan Martoba Kecamatan Diantar Utara Pematangsiantar
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi sesuai dengan yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat 1 unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1746 KA sedang parkir dipinggir jalan.
Lalu Personil Sat Narkoba menyuruh supir membuka pintu mobil tersebut, kemudian mobil tersebut dibuka oleh seorang laki-laki, lantas Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya.
Lanjut Personil Sat. Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap mobilnya dan dari laci pintu supir ditemukan 1(satu) buah kotak rokok gudang garam berisi 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 5 buah pipet, 1buah tutup botol yang sudah dilubangi, 2 buah pipa kaca yg berisi bakaran narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 2,31 gram dan 1 lembar sobekan kertas timah rokok.
Saat di interogasi oleh personil sat Narkoba tentang kepemilikan diduga Narkoba tersebut pelaku mengakui seluruh barang bukti yg di temukan di dalam mobilnya adalah miliknya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Riz)





