SIANTAR, Armadanews.id |
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang laki-laki, Koko Purba (41) terkait kepemilikan Narkoba Jenis Ganja.
Koko Warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Koko diamankan personil di di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Selasa (04/05/2021) sekira pukul 16:00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan Kronologi Awal ” Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis ganja di Jalan Melanthon Siregar Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar
Selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, pada saat berada di Jalan Melanthon Siregar terlihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendiri di pinggir jalan, Tak perlu waktu Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut
Dalam pemeriksaan di TKP personil menemukan dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku ditemukan 1(satu) buah plastik yang di dalamnya ada 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 10,36 gram
Saat di interogasi oleh personil tentang ke pemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan itu pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja adalah miliknya kemudian barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. ( Riz)





