SIANTAR, Armadanews.id |
Samuel (23) warga Jalan Handayani Kota Siantar diciduk Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari Cafe Alaniho di Tanjung Pinggir, Sabtu, (08/05/2021), sekira pukul 10.30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulisnya mengatakan, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba di Jl. Tanjung Pinggir Kel.Tanjung Pinggir Kec.Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam Cafe Alaniho 1.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan.
Setibanya di lokasi yang diinformasikan, Personil Sat Narkoba masuk ke dalam Cafe Alaniho 1 dan melihat seorang laki-laki yang berlari ke dalam kamar mandi.
Tak ingin buruannya kabur, Personil Sat Narkoba langsung mengejar dan mengamankannya di dalam kamar mandi yang kemudian diketahui bernama Samuel (23).
Selanjutnya Personil Sat Narkoba menanyakan dimana Samuel menyimpan Narkoba miliknya lagi, lalu Samuel menerangkan ada membuang alat bong disamping Cafe Alaniho 1.
Kemudian dilakukan pengecekkan ditemukan dari atas tanah di samping cafe berupa satu buah bong terbuat dari minuman kemasan gelas lengkap dengan tiga buah pipet dan satu buah pipa kaca.
Samuel juga mengakui menyimpan shabu di dalam Cafe Alaniho 1, lalu Personil Sat. Narkoba membawa ke dalam Cafe Alaniho 1 dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di ruang kasir yang diselipkan di dinding triplek berupa 1 buah kotak rokok Union yang di dalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,55 gr, yang dibungkus dengan uang Rp.1.000,.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Tim)





