SIANTAR, Armadanews.id |
Menyatakan sikap menolak Peraturan Walikota (Perwa), No. 40 tahun 2021, tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun 2021-2023, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggelar aksi ke kantor walikota, Senin (10/05/2021) sekira pukul 10.30 wib.
Dalam pernyataan sikapnya, GMKI menyatakan alasan turun kejalan karena menilai bahwa pemerintah Kota Pematangsiantar menerbitkan kebijakan yang meresahkan warga Kota Pematangsiantar.

GMKI menyatakan bahwa hadirnya kebijakan perwa penetapan NJOP hingga 1000 persen sangat menyulitkan masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Kami minta Perwa No. 4 Tahun 2021 harus ditinjau ulang dan dibatalkan,” kata Koordinator aksi, Natalia Silitonga sebagai seorang orator.
Selang beberapa waktu, Kabid PBBP2 Pemko Siantar, Hamdani Lubis hadir diantara massa, namun massa GMKI menolak dan menyatakan hanya bersedia bertemu Walikota Siantar.
Pantauan di lokasi, kedatangan massa GMKI disambut personil Satpol PP dan Personil Polres Pematangsiantar.(ds).





