SIANTAR, Armadanews.id |
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pemakai dan pengedar narkoba jenis Shabu dari kediamannya masing-masing, Selasa (11/05/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Informasi dihimpun, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering memakai narkoba disebuah rumah di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Atas informasi itu, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Tiba di alamat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah terlihat seorang laki-laki berlari kedalam ruangan kamar mandi kemudian Personil Sat Narkoba mengejar dan berhasil menangkap seorang laki-laki didalam ruangan kamar mandi yang kemudian diketahui bernama Ayen (58) warga Kelurahan Dwikora.
Di lantai kamar mandi ditemukan satu buah pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu dan satu buah pipet. Kemudian Ayen mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis shabu miliknya dan dari dalam lemari di ruangan makan ditemukan satu buah dompet yang didalamnya ada satu paket narkotika jenis shabu dengan bruto 1,41 gr.
Kemudian dari atas papan di damping kamar mandi ditemukan satu Unit Hp dan satu buah dompet warna hijau kuning didalamnya ada satu buah bong terbuat dari botol plastik, dua buah sendok terbuat dari pipet, satu buah mancis, satu buah jarum sumbu, lima buah potongan pipet dan satu buah kompeng karet.
Kemudian pada saat diinterogasi, Ayen mengakui membeli narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama Julham.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap Julham dan pada hari Selasa (11/05/2021) sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Bah Kapul , Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya didalam rumah berhasil dilakukan penangkapan terhadap Julham (39) warga Bah Kapul.
Dari kantong celana belakang sebelah kiri Julham ditemukan uang penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 900.000, dan dari atas tempat tidur ditemukan satu Unit Hp merk OPPO.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (TM)





