SIANTAR, Armadanews.id |
Heri (35) warga Kecamatan Siantar Martoba hanya bisa pasrah saat diciduk Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, dari sebuah rumah kosong di Perumahan Tojai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, Selasa (11/05/2021) sekira pukul 17.30 wib.
Informasi dihimpun dari Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH berdasarkan keterangan tertulis menyebutkan, Pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021, sekira pukul 17.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kosong di Perumahan Tozai Baru Jalan Viyata Yudha Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar yang sering dijadikan tempat memakai narkoba.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan. Setibanya di lokasi yang diinformasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di depan rumah kosong.
Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Heri (35) dan pada saat ditangkap terlihat dari tangan kiri Heri terjatuh satu paket narkotika jenis shabu dengan bruto 0.41 gram.
Kemudian Heri diminta untuk mengambil satu paket narkotika jenis shabu tersebut dan dari kantong celana depan sebelah kiri Heri ditemukan satu unit hp.
Setelah dipertanyakan, Heri mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Riz)





