SIMALUNGUN. Armadanews. id |
Bangunan pabrik PT. AICE di kawasan KEK Sei Mangke itu disinyalir menyalahi aturan dimana hal itu patut dipertanyakan.
Pasalnya, hampir semua bangunan PT Aice Sumatra industri sepertinya terlalu mepet di pagar atau tembok dan ini diduga bertentangan dengan peraturan kawasan industri.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, bahwa bangunan yang mepet di pagar diantaranya, bangunan mess, penampungan air, bangunan pos satpam seharusnya menurut aturan semua bangunan harus berjarak 6 meter dari pagar dan bangunan sekeliling harus ada pepohonan untuk menjaga polusi udara sementara PT Aice tidak ada sama sekali.
Apa tanggung jawab admistrator dalam pengawasan lingkungan sesuai UU nomor 32 tentang lingkungan hidup .ujarnya.
Bob Saragih selaku Admistrator saat dihubungi melalui telepon seluler Sabtu (21/5) sekitar pukul 11.50.wib mengatakan langsung saja tanya kepada pengelolanya atau PT Kinra,” katanya.
Sementara Dapit Tobing selaku Manager KEK Sei Mangke saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Sabtu (21/5) sekitar pukul. 12.30.wib tidak dapat dihubungi.(Roz)





