SIANTAR, Armadanews.id |
Melanggar Peraturan Daerah, penambahan bangunan pasar swalayan Suzuya yang berada di Jalan Sutomo, Kecamatan Proklamasi Kota Pematangsiantar tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan harus dibongkar.
Kabid Pengaduan Kebijakan Informasi Pelayanan, Rupina saat dikonfirmasi Armadanews.id, Senin (01/06/2021) mengatakan ijin untuk penambahan bangunan Suzuya tidak ada.
“Tidak ada ijinnya. Jumlah bertambah, bangunan pajaknya juga bertambah. Kan luas bangunannya jadi bertambah,” kata Rupina saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Terpisah, Ketua LSM SOLU, Agus Tarigan, ST saat dimintai tanggapannya menyayangkan tindakan yang dilakukan pengusaha Suzuya yang mengabaikan peraturan daerah.
“Itu melanggar peraturan daerah, sudah seharusnya Walikota Siantar Herfriansyah melalui Satpol PP memberikan tindakan tegas terhadap pengusaha Suzuya,” sebut Agus.
“Kita minta Satpol PP segera menertibkan bangunan yang melanggar aturan. Selain itu pihak berwajib untuk melakukan pengusutan atas dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pengusaha Suzuya dengan adanya penambahan bangunan ilegal tersebut,” tegas Agus.
Agus juga menambahkan, pihaknya akan segera menyurati Walikota Pematangsiantar, Satpol PP, DPRD Pematangsiantar, pihak Suzuya serta pihak Kepolisian.
Sementara, Pimpinan Suzuya Kota Pematangsiantar, Tommy saat dikonfirmasi via seluler di no hp 08216619****, pada Minggu (30/05/2021) dan Senin (31/05/2021) melalui seluler dan pesan singkat tidak memberikan jawaban.
“Ya Bu,” balasnya saat dimintakan konfirmasi.
Pantauan di lokasi, pihak Suzuya melakukan penambahan bangunan dengan memperluas bangunan dengan menggabungkan pasar swalayan Suzuya dengan umah warga yang sebelumnya berda persis di brlksng bangjnzn Suzuya yang diduga telah dibeli pengusaha Suzuya. (Tim)





