SIMALUNGUN, Armadanews.id | Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid Kabupaten Simalungun, Akmal Siregar mengatakan pihaknya sedang menelusuri terkait penolakan pemakaman pasien Covid-19 di Nagori Dolok Marlawan, Kabupaten Simalungun.
Akmal SIregar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat terbuka yang dilayangkan pihak keluarga Almh. Lisber br Sianipar. “Belum sampai suratnya sama kita, namun hal tersebut sedang ditelusuri,” sebut Akmal Siregar, Selasa (08/06/2021) sekira puul 12.56 wib.
Lanjut Akmal, pihak Satgas Covid Simalungun sedang menggali informasi pihak yang mendapat laporan terkait pemakaman tersebut.
Salah satu syarat untuk pengebumian konfirmasi covid dikatakan Akmal Siregar adalah adanya surat tidak keberatan dari pangulu dan warga. ”Bukan hanya asal dari luar, termasuk dari Samosir, untuk warga Kabupaten Simalungun juga harus ada surat tidak keberatan dimaksud,” kata Akmal mengakhiri.
Sebelumnya, keberatan atas penolakan pemakaman pasien Covid-19, pihak keluarga Almh. Lisbet br. Sianipar (56 tahun) melayangkan surat terbuka ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Simalungun.
Surat terbuka atas nama pihak Keluarga Pomparan Ompu Jamot Pasaribu tersebut ditandatangani Tumpal Pasaribu, SPd dan Sopar Pasaribu, STh, Senin, 07 Juni 2021.
Dalam Surat Terbuka di melaporkan kronologis atas meninggalnya Lisbet br. Sianipar (56) kakak pelapor yang meninggal karena covid-19 di RS Pangururan, Kabupaten Samosir pada 30 Mei 2021 Pukul 13.30 WIB yang gagal dikebumikan di Nagori Dolok Marlawan,Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun karena masyarakat setempat melarang atau keberatan.
Berdasarkan peristiwa tersebut di atas, pihak keluarga merasa SANGAT TERSAKITI. Seperti pepatah mengatakan : Sudah jatuh ditimpa tangga sesudah ditimpa tangga digigit anjing lagi.
Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah, setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami Pihak Keluarga Besar Pasaribu ( Pomparan Ompu Jamot ) mengharapkan sebagai berikut penjelasan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun, permintaan maaf secara terbuka dari Pihak Aparat Desa ( Pangulu Nagori Dolok Marlawan dan Camat Kecamatan Siantar ) dan masyarakat Nagori Dolok Marlawan. (ds)