SIMALUNGUN, Armadanews.id | Keberatan atas penolakan pemakaman pasien Covid -19, pihak keluarga Almh. Lisbet br. Sianipar (56 tahun) melayangkan surat terbuka ke Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kabupaten Simalungun.
Seperti disampaikan salah seorang keluarga Lisbet br. Sianipar melalui Bobby Sihite kepada Armadanews.id, Selasa (08/06/2021) sekira pukul 19.30 wib.
Dikatakan Bobby, surat terbuka atas nama pihak Keluarga Pomparan Ompu Jamot Pasaribu tersebut ditandatangani Tumpal Pasaribu, SPd dan Sopar Pasaribu, STh, Senin, 07 Juni 2021.
Dalam Surat Terbuka di melaporkan kronologis atas meninggalnya Lisbet br. Sianipar (56) kakak pelpor yang meninggal karena covid-19 di RS Pangururan, Kabupaten Samosir pada 30 Mei 2021 Pukul 13.30 WIB yang gagal dikebumikan di Nagori Dolok Marlawan,Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun karena masyarakat setempat melarang atau keberatan.
Disebutkan, setelah kakak kami tersebut meninggal di Pangururan, kami keluarga berembuk supaya dibawa dan dikebumikan di Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun (di pekuburan keluarga ) pada hari itu juga yaitu Minggu 30 Mei 2021.
Sebelum jenazah dibawa ke Dolok Marlawan tepatnya pukul 16.00 Wib terlebih dahulu adik kami yang bernama Sopar Pasaribu penduduk Dolok Marlawan melaporkan kepada Pangulu Nagori Dolok Marlawan dengan maksud apakah jenazah kakak kami boleh dikebumikan di pekuburan keluarga kami yang ada di Dolok Marlawan dan kami sendiri melapor kepada salah seorang pegawai/anggota Satgas Covid -19 yang kebetulan dekat ke rumah kami di Nagori Lestari Indah (Perumnas Batu Anam ) melaporkan peristiwa kematian kakak kami sekaligus kami minta tolong Alat Pelindung Diri (APD) dan untuk menyemprot desinfektan di pekuburan.
Seketika itu pegawai tersebut menelepon pimpinannya tentang permintaan kami dengan jawaban akan diusahakan.
Ketika adik kami Sopar Pasaribu melaporkan ke Pangulu Dolok Marlawan tentang permohonan pengebumian almarhum tepatnya pukul 16.00 WIB tidak ada penolakan. Karena kami merasa tidak ada persoalan tentang pengebumian almarhum, maka kami bergegas untuk mencari petugas penggali kuburan dan petugas lainnya termasuk pendeta dan memberitahukan kepada keluarga di Pangururan untuk segera dibawa jenazah tersebut ke Dolok Marlawan.
Sekira pukul 17.00 wib selanjutnya kami kembali menghubungi pegawai Satgas Covid tentang permintaan kami dan pegawai tersebut langsung menelepon Sekretaris dengan jawaban : “sesuai laporan Camat Kecamatan Siantar bahwa masyarakat di Dolok Marlawan keberatan dikebumikan di desa tersebut, maka permintaan keluarga korban tidak dikabulkan.”
Mendengar jawaban itu kami terheran-heran dan terkejut, akhirnya kami minta tolong kepada pegawai Puskesmas Batu Anam tentang APD dan dipenuhi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, pangulu dan gamot Nagori Dolok Marlawan datang ke rumah adik kami Sopar Pasaribu dan pada saat itu kami keluarga besar sedang menunggu kedatangan jenazah. Kedatangan pangulu tersebut adalah untuk memberitahukan bahwa masyarakat setempat keberatan dan menunjukkan tanda tangan masyarakat dalam sehelai kertas. (jumlah yang menandatangani 30 orang).
Mendengar penolakan tersebut pihak keluarga kami pun agak marah karena jenazah segera tiba di Dolok Marlawan dari Pangururan.
Sesuai saran pangulu, berkumpullah masyarakat sekitar di kantor pangulu bersama pihak keluarga kami untuk membicarakan hal penolakan tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB kami pihak keluarga dengan masyarakat sekitar berkumpul di kantor pangulu Dolok Marlawan membicarakan boleh tidaknya kakak kami dikebumikan di pekuburan keluarga yang ada di Dolok Marlawan. Kesimpulan pertemuan itu adalah : TIDAK BOLEH. Padahal jenazah sudah tiba di Dolok Marlawan ketika itu.
Sekitar pukul 22.00 WIB pihak keluarga kami pun semakin panik mau dikebumikan kemana jenazah tersebut dan seketika kami keluar dari kantor pangulu, massa sudah banyak di luar dan jalan ke arah tempat penguburan pun ditutup massa dengan membentangkan kayu dan pihak keamanan pun tak ada di TKP.
Sekitar pukul 23.30 WIB akhirnya kami bawalah jenazah kakak kami ke Pekuburan Umum yang ada di Serapuh Kecamatan Gunung Malela yang dikawal pihak TNI/POLRI.
Berdasarkan peristiwa tersebut di atas, kami pihak keluarga SANGAT TERSAKITI. Seperti pepatah mengatakan : Sudah jatuh ditimpa tangga sesudah ditimpa tangga digigit anjing lagi.
Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah, setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami Pihak Keluarga Besar Pasaribu ( Pomparan Ompu Jamot ) mengharapkan sebagai berikut penjelasan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun, permintaan maaf secara terbuka dari Pihak Aparat Desa ( Pangulu Nagori Dolok Marlawan dan Camat Kecamatan Siantar ) dan masyarakat Nagori Dolok Marlawan. (ds)