Armada News
Sabtu, 6 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home Regional KOTA Pematang Siantar
Wali Kota Pematangsiantar Perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro 

Wali Kota Pematangsiantar, Dr. H. Hefriansyah, SE, MM

Wali Kota Pematangsiantar Perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro 

Penulis: Armadanews.id
8 Juni 2021 | 22:38 WIB
in Pematang Siantar
A A
0

SIANTAR, Armadanews.id | Wali Kota Pematangsiantar , DR. H. Hefriansyah, SE, MM kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021.

Informasi dihimpun Armadanews.id, Selasa (08/06/2021) Perpanjangan pemberlakuan pembatasan oleh Wali Kota Pematangsiantar melalui Surat Edaran No: 440/2665//9021.

Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar disebutkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Vinus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara.

Bahwa sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 angka kematian (Cast Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata Nasional dan Provinsi Sumatera Utara yaitu 4,7% (empat koma tujuh persen). dengan secara keseluruhan kecamatan zona merah,3 kelurahan zona hijau, 26 kelurahan zona kuning, 18 kelurahan zona oranye dan 7 kelurahan zona merah.

Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Kelurahan.

Dengan ini diperlukan upaya pengaturan sebagai berikut, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % dengan memberlakukan potokol kesehatansecara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara (Daring/online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dan dua setingkat SMA/Sederajat dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang telah ditentukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/plaza sampai dengan pukul 21.00 wib dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pembatasan jam operasional kegiatan meeting, incentive, convention and exhibition (mice) yang dimulai pada pukul 09.00 wib diakhiri pada pukul 18.00 wib, dan kegiatan yang dimulai pada pukul 18.00 wib diakhiri pukul 21.00 wib terhadap hotel/convention/hall,  Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wib terhadap jenis usaha restauran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang.

Tidak dizinkan operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional di warung makan/kedai kopi dan usaha mikro kecil lainnya sampai dengan pukul 21.00 wib dengan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan diawasi langsung oleh satgas covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan,  Pembatasan jam kegiatan sampai dengan pukul 16.00 wib terhadap acara kebudayaan/ acara perkawinan/ acara keluarga/ acara kemasyarakatan lainnya yang dilaksanakan di balai pertemuan keagamaan/ balai pertemuan adat/balai pertemuan kemasyarakatan (jambur) dengan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan diawasi langsung oleh satgas covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pembatasan jam kegiatan sampai dengan pukul 15.00 wib terhadap acara kebudayaan/ acara perkawinan/ acara keluargal acara kemasyarakatan lainnya yang dilaksanakan di lingkungan rumah penduduk dengan ketentuan acara tersebut harus dilapokan kepada lurah setempat dan diawasi langsung oleh satgas covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, Pembatasan jam kegiatan di pasar tradisional sampai pukul 18.00 wib dengan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan diawasi langsung oleh kepala pasar setempat dan satgas covid-19.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 sampai di tingkat Kelurahan dan RT/RW Lingkungan dengan melalukan kegiatan pemantauan, penyampaian informasi dan data warga terpapar Covid-19 serta melaksanakan hal-hal sebagai berikut Melakukan sosialisasi terkait PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya, Mengintensifkan penegakan 5M a. menggunakan masker. b. mencuci tangan. C. menjaga jarak. d. menghindari kerumunan. dan e. mengurangi mobilitas, Mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi di daerah, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan ketat; Pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Memperkuat pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19, warga suspect/probable/konfirmasi tidak diperkenankan melakukan isolasi mandiri di rumah, disarankan di rumah sakit dan bangunan/gedung yang difungsikan sebagai tempat isolasi,mMengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan apabila ditemukan kasus penyebaran Covid-19 maka Rumah lbadah wajib ditutup sementara.

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat dan apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan cara persuasif maupun cara penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia) dalam upaya mencegah dan menghindari kerumunan semua pihak di berbagai lokasi wilayah Kota Pematangsiantar.

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya- upaya lainnya guna mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ds)

Tags: #Wali Kota PematangsiantarHefriansyahKota PematangsiantarSiantar
Share4Tweet2SendShare

Baca Juga

Tertawa Bersama Anak Jalanan
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

Penulis: Armadanews.id
3 September 2025 | 15:24 WIB

SIANTAR-- Siantar kota Pendidikan, bukan karena perilaku anak Siantar yang ‘terdidik’ tapi karena banyaknya sekolah penting di Siantar. Selain Sekolah...

Read more
Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan
Pematang Siantar

Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:24 WIB

SIANTAR- Aksi damai yang dilakukan gabungan Aliansi baik dari Mahasiswa, masyarakat, aliansi Ojol, pada Senin (1/9/2025) berlangsung damai di gedung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:20 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyerahkan Surat...

Read more
Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi
Pematang Siantar

Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 12:43 WIB

SIANTAR– Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga, SH menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD...

Read more

Berita Terbaru

News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
Medan

Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut di Asahan

2 September 2025 | 17:39 WIB
Deli Serdang

Brimob Sumut Bersama Orang Muda Katolik Tebar Kasih,  Detasemen Gegana Berbagi dengan Anak-anak Panti Asuhan SLB Santa Lucia

2 September 2025 | 17:30 WIB
Deli Serdang

Brimob Polda Sumut Lakukan Pengamanan Aksi Mahasiswa di Polresta Deli Serdang

2 September 2025 | 17:27 WIB
Pematang Siantar

Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan

1 September 2025 | 18:24 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba