SIANTAR, Armadanews.id | Wali Kota Pematangsiantar , DR. H. Hefriansyah, SE, MM kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021.
Informasi dihimpun Armadanews.id, Selasa (08/06/2021) Perpanjangan pemberlakuan pembatasan oleh Wali Kota Pematangsiantar melalui Surat Edaran No: 440/2665//9021.
Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar disebutkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Vinus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara.
Bahwa sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 angka kematian (Cast Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata Nasional dan Provinsi Sumatera Utara yaitu 4,7% (empat koma tujuh persen). dengan secara keseluruhan kecamatan zona merah,3 kelurahan zona hijau, 26 kelurahan zona kuning, 18 kelurahan zona oranye dan 7 kelurahan zona merah.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Kelurahan.
Dengan ini diperlukan upaya pengaturan sebagai berikut, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % dengan memberlakukan potokol kesehatansecara lebih ketat.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara (Daring/online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dan dua setingkat SMA/Sederajat dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang telah ditentukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/plaza sampai dengan pukul 21.00 wib dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pembatasan jam operasional kegiatan meeting, incentive, convention and exhibition (mice) yang dimulai pada pukul 09.00 wib diakhiri pada pukul 18.00 wib, dan kegiatan yang dimulai pada pukul 18.00 wib diakhiri pukul 21.00 wib terhadap hotel/convention/hall, Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wib terhadap jenis usaha restauran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang.
Tidak dizinkan operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional di warung makan/kedai kopi dan usaha mikro kecil lainnya sampai dengan pukul 21.00 wib dengan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan diawasi langsung oleh satgas covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, Pembatasan jam kegiatan sampai dengan pukul 16.00 wib terhadap acara kebudayaan/ acara perkawinan/ acara keluarga/ acara kemasyarakatan lainnya yang dilaksanakan di balai pertemuan keagamaan/ balai pertemuan adat/balai pertemuan kemasyarakatan (jambur) dengan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan diawasi langsung oleh satgas covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan.
Pembatasan jam kegiatan sampai dengan pukul 15.00 wib terhadap acara kebudayaan/ acara perkawinan/ acara keluargal acara kemasyarakatan lainnya yang dilaksanakan di lingkungan rumah penduduk dengan ketentuan acara tersebut harus dilapokan kepada lurah setempat dan diawasi langsung oleh satgas covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, Pembatasan jam kegiatan di pasar tradisional sampai pukul 18.00 wib dengan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan diawasi langsung oleh kepala pasar setempat dan satgas covid-19.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 sampai di tingkat Kelurahan dan RT/RW Lingkungan dengan melalukan kegiatan pemantauan, penyampaian informasi dan data warga terpapar Covid-19 serta melaksanakan hal-hal sebagai berikut Melakukan sosialisasi terkait PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya, Mengintensifkan penegakan 5M a. menggunakan masker. b. mencuci tangan. C. menjaga jarak. d. menghindari kerumunan. dan e. mengurangi mobilitas, Mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi di daerah, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan ketat; Pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Memperkuat pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19, warga suspect/probable/konfirmasi tidak diperkenankan melakukan isolasi mandiri di rumah, disarankan di rumah sakit dan bangunan/gedung yang difungsikan sebagai tempat isolasi,mMengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan apabila ditemukan kasus penyebaran Covid-19 maka Rumah lbadah wajib ditutup sementara.
Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat dan apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan cara persuasif maupun cara penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia) dalam upaya mencegah dan menghindari kerumunan semua pihak di berbagai lokasi wilayah Kota Pematangsiantar.
Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya- upaya lainnya guna mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ds)