SIANTAR, Armadanews.id | Khairul Azmi alias Ucok diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat dari Pasar Horas Kota Pematangsiantar terkait kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan (21), Selasa (08/06/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Kabag Humas Polres Simalungun melalui Kapolsek Siantar Barat, IPTU Ringgas Lubis, SH dalam keterangan tertulis, Rabu (09/06/2021) mengatakan kronologis penangkapan pada hari Selasa (08/06/2021) sekira pukul 15.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polsek Siantar Barat mendapat informasi dari saksi memberitahukan bahwa pelaku Ucok sedang berdiri-berdiri di lorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas. Pelaku dengan ciri-ciri pakai topi Hitam dan pakai baju tangan panjang kotak putih.
Selanjutnya,atas informasi tersebut Kapolsek Siantar Barat memerintahkan team unit gurita (unit luar) yang dipimpin oleh AIPTU. Sugeng Suratman dan AIPDA. Jontar Sidabutar langsung mengamankan dan menangkap tersangka seperti ciri-ciri tersebut serta memboyong yang diduga Tersangka ke Polsek Siantar Barat guna dilakukan untuk proses selanjutnya.
Sebelumnya, kronologis terjadinya penganaiayaan pada hari Senin (31/05/ 2021) sekira pukul 13.30, Wib bahwa korban Robi Panjaitan seorang Mahasiswa yang berdomisili di Jalan Medan Km.4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba , Kota Pematangsiantar sedang duduk di samping pos polisi Pasar Horas dan sambil minum dan merokok.
Selanjutnya Ucok dan rekannya menghampiri korban dan tanpa ijin membuka bungkus rokok korban. Akan tetapi kerena bungkus rokok sudah kosong, kemudian pelaku Ucok tersinggung sambil mengatakan kepada korban, “Kalau sudah habis buangla bungkusnya kon***,” hingga mengakibatkan terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban.
Kepada korban, pelaku mengatakan “Kibus kau, Kibus”. Kemudian korban keluar warung atau kedai, namun saat mau keluar pelaku menyikutkan tangan kanannya ke wajah korban, kemudian korban membalas menumbuk muka pelaku dengan tangan kanan.
Tidak tinggal diam, Pelaku membalas dengan memukul kepala talipinggang kearah kepala korban hingga luka koyak dan pelaku juga menusukan gunting ke arah lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka.
Selanjutnya kedua saksi di atas melerai korban dan pelaku dan saat orang berdatangan pelaku Ucok langsung kabur (melarikan diri) selanjutnya kedua saksi di atas membawa korban ke Polsek Siantar Barat guna melaporkan yang dialami dan untuk dilakukan prose selanjutnya. (ds)