SIMALUNGUN, Armadanews.id | Ngaku Leasing, dua pria asal Kota Siantar yang juga diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, diringkus personil Polsek Bangun, di Jalan Asahan KM 8 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sabtu (12/6/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH dikonfirmasi Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 16.30 Wib, mengatakan kedua pelaku itu berinisial AS (38) warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan EFP (27) warga Jalan Jati, Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH memaparkan, pagi hari sekira pukul 10.00 wib, korban bernama Ajdi Juanda (17) bersama Ari Andrian (16), warga Huta III Pasar Baru Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun baru pulang dari sekolah di Yayasan UISU Jalan Asahan, KM 7 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan berboncengan mengendarai sepedamotor (Septor) Honda Beat warna hitam.
Setiba dil okasi kejadian, empat orang pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dan merah datang dari arah belakang korban. Disaat posisi Sepedamotor sejajar dengan Sepedamotor korban, salah seorang pelaku menunjang bagian sebelah kanan kendaraan yang dikemudikan korban. “Pinggir-pinggir kalian”. Teriak para pelaku.
Akibat tunjangan pelaku, kedua pelajar tersebut terjatuh keberam jalan. Keempat pelaku langsung turun dari sepedamotornya dan mendatangi korban sembari mengaku dari pihak leasing. Salah seorang pelaku mengambil kunci kontak sepedamotor korban sembari mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepedamotor korban.
Pelaku juga memaksa sambil menunjang bagian kaki kanan korban untuk merampas kunci kontak dari tangan korban. Selanjutnya dua orang pelaku melarikan sepedamotor korban sedangkan dua pelaku lagi memaksa korban ikut ke Polsek Siantar Utara. “Kalau tidak ada surat-surat kereta mu, kau di tahan di Polsek”. Kata salah seorang pelaku.

Namun korban tetap bersikeras menolak ikut, sehingga kedua pelaku kabur kearah Kota Siantar berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Mega Pro warna merah. Begitupun korban berhasil menarik tangan pelaku, sehingga pelaku jatuh di tengah jalan.
Melihat pelaku jatuh, korban bergegas mengambil kunci kontak sepedamotor pelaku sembari kabur kearah rumah warga.
Mendengar teriakan minta tolong korban, dalam hitungan menit warga setempat gerak cepat menangkap kedua pelaku yang mengaku berinisial AS dan EFP sekaligus turut mengamankan barang bukti sepedamotor kedua pelaku dan korban.
Personil Polsek Bangun yang ketepatan patroli mengantisipasi Pungutan Liar (Pungli) dan Premanisme sebagaimana atensi Kapolri langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dengan memboyong ke Mako Polsek Bangun.
Korban tak terima kejadian itu langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Bangun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/23/VII/2020/SU/SIMAL/Sek.Bangun tanggal 12 Juni 2021.
“Kedua Pelaku, AS dan EFP ngaku leasing dari salah satu perusahaan dan kini sudah ditahan di RTP Mako Polsek Bangun guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Curas sebagaimana Pasal 365 KUHPidana,”kata AKP L.S Gultom mengakhiri. (ds/Sutan)