TOBA, Armadanews.id | Polres Toba berhasil amankan dua orang terduga preman dan terduga pelaku pungli. Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya Sik, MH mengatakan, hal ini untuk menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/463/VI/PAM.3.2/2021, Tgl 11 Juni 2021 tentang Penertiban dan penegakan hukum terhadap Giat Aksi Premanisme dan Pungli.
Sat Reskrim Polres Toba mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pungli dan langsung ke Tkp dan telah mengamankan 2 ( dua ) orang Laki-laki yakni JS (53) warga Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian dan NH (56) warga Sosor ladang Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Desa Banjar ganjang Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.
Kedua pelaku yang diduga melakukan pungutan Liar ( Pungli ) di Komplek Pasar Tradisional Maduma Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 10.00 wib.
Setelah diminta keterangan dari para kedua pelaku dan kemudian dilakukan pembinaan serta dibuat Pernyataan tidak melakukan lagi.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, MH melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU B Samosir menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pungli dan kejahatan lainya.
Jajaran polres toba akan selalu siap siaga dalam penindakan premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum polres Toba.( Edu Antonius Nainggolan)