SIMALUNGUN, ArmadaNews.id | Pemerintah Kabupaten Simalungun Kembali memperpanjang Intruksi Bupati Simalungun nomor 065/9101/31-2021 sampai 17 Juni 2021, terkait pencegahan penyebaran virus covid 19 tidak membuat kegiatan keramaian.
Akan tetapi berbanding terbalik dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kepsek SDN 091553 Nagojor R. Nainggolan, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 10.00 wib.
Mereka mengadakan acara temu pisah antara siswa, orang tua siswa dengan Kepala sekolah dan guru di SDN tersebut.
Dan anehnya lagi Dalam kegiatan tersebut para orang tua siswa kelas 6 dipungut biaya sebesar Rp. 100.000/ siswa untuk biaya konsumsi, biaya fotocopy Ijazah, Fotocopy SKHUN, pada hal Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga juga sudah jelas mengatakan tidak boleh ada pungutan apapun khususnya untuk Dinas Pendidikan.
Saat awak media ini mengkonfirmasi Kepsek R.Nainggolan dan Ketua Komite M. Siburian terkait kegiatan temu pisah tersebut katanya sudah ada ijin dari KCD Jawa Maraja Bahjambi N. Hutapea secara lisan.
“Sudah pernah saya tanya pak KCD dan katanya boleh, kalau tidak ada ijin tidak mungkin acara ini kami buat,” ujar R. Nainggolan mengakhiri.
Dan menurut pengakuan Ketua Komite M. Siburian terkait pungutan itu sudah sesuai dengan hasil rapat orang tua.
Dan saat awak media ini mengkonfirmasi N. Hutapea selaku KCD terkait kejadian tersebut membantah memberikan ijin.
“Tidak pernah saya beri ijin untuk mengadakan kegiatan temu pisahmana suratnya kalau saya beri ijin,” ujar N.Hutapea mengakhiri.(Bronson)