SIANTAR, Armadanews.id | Ratna Saida Saragih (51) melalui kuasa hukum Laurensius D. Sidauruk SH dan Rekan meminta keadilan hukum terhadap suaminya, Indo Lubis yang telah meninggal dunia akibat korban laka (kecelakaan lalu lintas).
Permintaan disampaikan dengan menyurati Kapolri RI, Ketua Komisi III DPR- RI, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Poldasu, Irwasum Poldasu, PAGA OPS POLDA SUMUT, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Bapak Kapolresta Pematangsiantar dan Bapak Ketua DPRD Kota Pematangsiantar
Melalui Kuasa Hukum Laurensius D. Sidauruk SH, Selasa (29/06/2021) sekira pukul 14.30 wib kepada Armadanews.id mengatakan, Ratna Saida Saragih, warga Alamat Jalan Bangau No 75, Kelurahan Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, bahwa Almarhum Indo Lubis telah meninggal dunia akibat korban kecelakaan lalu lintas sewaktu mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 5392 WD dan perkaranya sedang diproses secara hukum dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 297/ V/ SU/ STR di Polresta / Polsekta Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Almarhum Indo Lubis meninggal dunia karena ditabrak oleh Sdr. Rahmat Fauzi warga Jalan Terampil Huta II Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kab. Simalungun dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3503 TBN. Peristiwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu Tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 08.30 wib di depan Showroom sepeda motor Suzuki Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Adapun kronologis peristiwa, pada hari Minggu Tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 08.30 wib, tepatnya di depan Showroom sepeda motor Suzuki di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Korban Indo Lubis sedang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 5392 WD yang melaju dengan sangat pelan dan menyalakan lampu sen sebelah kanan sebagai isyarat jika Almarhum Indo Lubis hendak membelok kearah kanan memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya. (Keterangan Saksi Mata Petugas pengangkut sampah sudah dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik);
Di sekitar tempat kejadian peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, tepatnya di sebelah kiri jalan, dengan jarak sekira 3 (tiga) meter ada mobil truk dan becak motor (Betor) pengangkut sampah sedang parkir untuk mengangkut sampah. Saat mau memasuki halaman rumah kediaman abang kandung dari Almarhum Indo Lubis, saudara Rahmat Fauzi yang datang dari arah belakang melaju sangat cepat diperkirakan 60/70 Km/ jam, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3503 TBN, tanpa memperhatikan kendaraan yang ada di depannya, dan langsung menabrakkan sepeda motor Almarhum Indo Lubis.
Rahmat Fauzi memilih menabrakkan sepeda motor yang dikendarai Almarhum Indo Lubis dikarenakan saudara Rahmat Fauzi melihat di sebelah kiri bahu jalan ada mobil truk dan becak motor pengangkut sampah sedang parkir. Besar kemungkinan, jika saudara Rahmat Fauzi mengarahkan stang sepeda motornya ke sebelah kiri, maka dirinya akan menabrak mobil truk dan becak motor yang sedang parkir tersebut.
Akibatnya, Rahmat Fauzi sambil melompat dari sepeda motornya, langsung menabrakkan sepeda motornya ke sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai Almarhum Indo Lubis, yang saat itu sepeda motor Almarhum Indo Lubis sudah membelok ke kanan hendak memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya. (Keterangan Saksi Mata Petugas pengangkut sampah sudah dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik).
Karena ditabrak secara secara tiba-tiba, terjadilah benturan yang sangat keras sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar yang langsung berkerumun ke lokasi kejadian. Sedangkan, saat itu, Almarhum Indo Lubis sama sekali tidak tahu jika sepeda motor yang dikendarainya, langsung ditabrak dibagian sebelah kanannya, membuat dirinya terpental dan terjatuh dengan luka robek di bagian belakang kepala dan luka robek di kaki kanannya. Korban Almarhum Indo Lubis pun tidak sadarkan diri sedangkan darahnya sudah berceceran di atas jalan karena mengalir deras dari luka robek bagian belakang kepalanya.
Saat itu, isteri dari abang kandung korban yang kebetulan sedang menyapu teras berada di depan rumah tersebut menyaksikan dengan jelas benturan keras tersebut. Lalu, Isteri dari abang kandung Almarhum Indo Lubis, sontak menjerit histeris dan berteriak memanggil suaminya (abang kandung korban) karena melihat Almarhum Indo Lubis sudah tergeletak di atas jalan dan melihat banyak darah berceceran yang mengucur dari bagian kepala korban.
“Bang..abang..abang…si Indo bang…. Si Indo kena tabrak kreta bang… cepat tolongin bang,” teriak isteri abang kandung korban sambil berlari mendatangi korban yang tergeletak di atas jalan tersebut,
Kemudian, isteri dari abang kandung korban berlari mendekati korban dan mengangkat kepala korban sambil menutupi luka robek di bagian belakang kepala korban, dengan menggunakan telapak tangannya karena darah segar masih mengucur deras, selanjutnya, korban dengan dibantu masyarakat sekitar diangkat dan dibawa dengan menggunakan mobil pribadi milik masyarakat yang kebetulan melintasi jalan tersebut ke Rumah Sakit Tentara.
Sedangkan Rahmat Fauzi yang menabrak sepeda motor Almarhum Indo Lubis hanya mengalami luka ringan luka lecet di punggung kaki kiri, luka lecet di lutut kaki kiri, dan luka lecet di siku tangan kanan dan tidak berobat medis, bahwa setelah 2 hari Almarhum Indo Lubis dirawat di Rumah Sakit Tentara yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati di Medan selama 3 hari, akhirnya menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia di saat perayaan Lebaran pertama tiba. Sehingga saat itu seluruh keluarga korban yang ditinggal harus menanggung duka yang paling dalam.
Bahwa akibat peristiwa kecelakaan tersebut maka pihak Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar, menerima laporan pengaduan dari keluarga korban Almarhum Indo Lubis dan melakukan penyelidikan dengan menghunjuk Aipda. M. Nainggolan, SH, Aipda. Adriasih Saragih, SH, Bripka Andre Siregar;
Selanjutnya, pada tanggal 12 Mei 2021, pihak Polresta Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan, SH, MH menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/ 122/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, kepada Isteri korban (Klien kami). Kemudian pada tanggal 31 Mei 2021 pihak Polresta Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan, SH, MH menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kedua, Nomor : B/ 33/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, kepada Isteri korban (Klien kami).
Kemudian pada tanggal 23 Juni 2021 pihak Polresta Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan, SH, MH menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ketiga, Nomor : B/ 22 B/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, kepada Isteri korban (Klien kami), yang isinya
menyebutkan telah memeriksa saksi-saksi An. Ali Rachmat Siregar, Johan Fransudi, Insari Masita Siregar, SPd dan Agusman Telambanua.
Bahwa pihak Satuan Lalu Lintas telah melakukan gelar perkara yang dilaksankan pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 pukul 10.00 wib di ruangan Kasat Lantas Polresta Pematangsiantar, dengan keputusan hasil gelar perkara terhadap Indo Lubis dan terhadap Rahmat Fauzi ditetapkan sebagai tersangka karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara tersebut.
Kemudian, rencana tindak lanjut, menetapkan Indp Lubis dan Rahmat Fauzi sebagai tersangka karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menghentikan Penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada Indo Lubis karena Tersangka telah meninggal dunia, melakukan pemeriksaan Tersangka terhadap Rahmat Fauzi dan melengkapi berkas perkara yang dipersangkakan kepada Rahmat Fauzi dan mengirimkan ke JPU.
Adapun kejanggalan proses penyelidikan/penyidikan, bahwa peristiwa ini telah menghilangkan nyawa Almarhum Indo Lubis sejak 09 Mei 2021, tetapi sejak itu pula Tersangka Rahmat Fauzi tidak pernah ditahan dan sampai sekarang bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan preventif penegakan Hukum dan Keadilan, yang seharusnya dilakukan oleh petugas Sat Lantas Polresta Pematangsiantar.
Bertentangan dengan Pasal 16 Bab V KUHP ; bahwa untuk kepentingan penyelidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan penangkapan, bertentangan dengan Pasal 17 Bab V KUHP : bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bertentangan dengan Pasal 20 KUHP bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan Penahanan, bahwa mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang Pertama, tanggal 12 Mei 2021,
Karena dalam laporan progress tersebut khususnya poin I O yang menyebutkan bahwa terjadinya kecelakaan bermula saat Indo Lubis mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 5392 WD di jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan, Siantar Utara Kota Pematangsiantar, saat mengendarai sepeda motor tersebut Indo Lubis membelok ke kanan jalan tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas didepan, disamping dan dibelakangnya, sehingga tabrakan dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Rahmat Fauzi yang saat itu berjalan beriringan disamping kanan Indo Lubis, hendak mendahului sepeda motor yang dikendaraai oleh Indo Lubis dari sebelah kanan.
Sebaliknya, bahwa Laporan Progres tersebut tidak sesuai dengan keterangan Saksi An. Agusman Telambanua seorang Petugas Kebersihan yang menyaksikan dan melihat secara langsung peristiwa kecelakaan tersebut yang nota bene mengatakan jika korban Almarhum Indo Lubis melaju dengan sangat lambat dan memperhatikan situasi arus lalu lintas di depan, di samping dan di belakangnya, dan menyalakan lampu sen sebelah kanan sebagai isyarat jika Almarhum Indo Lubis hendak membelok kearah kanan memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya. (Keterangan Saksi Mata, Petugas pengangkut sampah sudah dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik).
Bahwa, keterangan dalam Laporan Progres tersebut juga sama sekali tidak berdasarkan keterangan saksi mata dan alat bukti lainnya, tetapi merupakan Asumsi dari petugas Sat Lantas yang menangani perkara ini. Karena pengambilan keterangan saksi-saksi kenyataannya baru dimulai oleh Penyidik sekitar tanggal 02 Juni 2021. Anehnya, Laporan Progres dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang Pertama, adalah tanggal 12 Mei 2021. Artinya, pihak Penyidik langsung menyalahkan posisi Almarhum Indo Lubis dengan membuat kesimpulan Laporan Progres tanpa mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tanpa menghimpun keterangan para saksi-saksi),
Kemudian Lampiran dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang Pertama, tanggal 12 Mei 2021, Nomor : B/ 122/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, tentang Laporan Polisi Hasil Penyelidikan Pertama yang dilakukan oleh Bripka Andre Siregar yang juga ditandatangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan, SH, MH, dan Kepala Unit (Kanit) Aiptu Baren Panjaitan ditujukan kepada PAGA OPS POLDA SUMUT juga tidak dapat diakui kebenarannya (tidak sesuai fakta dan tidak sesuai dengan keterangan saksi).
Karena dalam Laporan Polisi tersebut khususnya poin 13 yang menyebutkan bahwa sebelum kejadian Indo Lubis mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 5392 WD di jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dari arah Apil Kartini menuju Apil Patuan Nagari, ketika Indo Lubis melintas di depan Showroom Suzuki, tiba-tiba Indo Lubis membelok ke kanan, tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas disamping kanannya sehingga sepeda motor yang dikendaraai Indo Lubis tabrakan dengan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3503 TBN yang dikendarai oleh Rahmat Fauzi yang berjalan searah hendak melalui sepeda motor yang dikendarai oleh Indo Lubis, dari samping kanan sepeda motor yang dikendarai oleh Indo Lubis.
Bahwa Laporan yang dibuat oleh Bripka Andre Siregar tersebut tidak sesuai dengan keterangan Saksi An. Agusman Telambanua yang menyaksikan dan melihat secara langsung peristiwa kecelakaan tersebut yang nota bene mengatakan jika korban Almarhum Indo Lubis melaju dengan sangat lambat dan memperhatikan situasi arus lalu lintas didepan, disamping dan dibelakangnya, dan menyalakan lampu sen sebelah kanan sebagai isyarat jika Almarhum Indo Lubis hendak membelok kearah kanan memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya. (Keterangan Saksi Mata, Petugas pengangkut sampah sudah dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik).
Keterangan dalam Laporan Polisi yang dibuat oleh Bripka Andre Siregar tersebut sama sekali tidak berdasarkan keterangan saksi mata, tetapi merupakan Asumsi dari petugas Sat Lantas yang menangani perkara ini. Karena pengambilan keterangan saksi-saksi saja baru dimulai oleh Penyidik sekitar tanggal 02 Juni 2021. Anehnya, Laporan Polisi dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang Pertama, adalah tanggal 12 Mei 2021. Artinya, pihak Penyidik langsung menyalahkan posisi Almarhum Indo Lubis dengan membuat kesimpulan Laporan tanpa mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tanpa menghimpun keterangan para saksi-saksi.
Bahwa, mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kedua, tanggal 31 Mei 2021 Nomor : B/ 33/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan, SH, MH, inilah baru mulai dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi-saksi atas nama, Andika Irawan, laki-laki 34 tahun, Islam, Petugas Pengangkut Sampah, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Zainuddin Sikumbang, Laki-laki, Petugas Pengangkut Sampah, Jalan Jeruk Atas Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ketiga, tanggal 23 Juni 2021 (Hasil Gelar Perkara) Nomor : B/ 22 B/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan, SH, MH, menyebutkan dalam surat ini para saksi adalah atas nama, Ali Rachmat Siregar , Johan Fransudi, Insari Masitha Siregar SPd, Agusman Telambanua.
Artinya, berdasarkan keterangan para saksi-saksi tersebut di atas yang sama sekali tidak ada menyebutkan kesalahan Almarhum Indo Lubis dan tanpa didukung alat bukti lainnya maka Kasat Lantas AKP. Muhammad Hasan, SH, MH secara Yuridis pula menetapkan Almarhum Indo Lubis sebagai TERSANGKA yang nota bene pihak Penyidik tidak ada mendapatkan keterangan dari para saksi-saksi tersebut di atas yang memberatkan Almarhum Indo Lubis.
Kami juga meyakini bahwa sampai saat ini Penyidik dalam perkara ini belum pernah memeriksa saksi-saksi dan belum mengumpulkan alat bukti yang cukup serta belum pernah membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang memberatkan Almarhum Indo Lubis, tetapi secara sepihak Korban yang sudah Almarhum ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan menurut keterangan para saksi-saksi, yaitu, Ali Rachmat Siregar , Johan Fransudi, Insari Masitha Siregar SPd, Agusman Telambanua, mengakui jika sewaktu diperiksa oleh Penyidik, sama sekali tidak ada menyebutkan apapun kesalahan yang dilakukan oleh Almarhum Indo Lubis. Terhadap saksi Ali Rachmat Siregar dan Johan Fransudi juga mengakui tidak melihat langsung peristiwa kecelakaan tersebut. Sedangkan saksi-saksi Insari Masitha Siregar SPd dan Agusman Telambanua justru mengakui melihat langsung peristiwa kecelakaan ini yang pada intinya mengatakan jika korban Almarhum Indo Lubis melaju dengan sangat lambat dan memperhatikan situasi arus lalu lintas didepan, disamping dan dibelakangnya, dan menyalakan lampu sen sebelah kanan sebagai isyarat jika Almarhum Indo Lubis hendak membelok kearah kanan memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, mohon kiranya Bapak Kapolri, Ketua Komisi III DPR- RI, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Poldasu, Irwasum Poldasu, PAGA OPS POLDA SUMUT, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Bapak Kapolresta Pematangsiantar dan Bapak Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut agar keluarga korban Indo Lubis mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan Peraturan Per UU an yang berlaku. (ds)





