TOBA, Armadanews.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Toba meringkus tiga laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (25/06/2021) sekira pukul 13.30 Wib.
Pelapor dan saksi telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu bernama R Sirait (RS) (39 thn), E.M Gultom (EMG) 34 thn dan P. Situmeang (PS) 36 thn di dalam gubuk Jln Parbiusan Desa Pardamean Ajibata Kecamatan Ajibata
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa ; 18 paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan brruto 4.17 gram , satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah, satu buah timbangan elektrik warna Silver, tiga buah sedotan bentuk sendok, satu bungkus plastik klip berbagai ukuran, satu unit Handphone merk Samsung warna biru, uang tunai sejumlah Rp. 80.000, satu buah dompet kecil corak hitam cream, sepuluh voucher OMG Telkomsel, satu buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai.
Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya.
Harapan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.IK.M.H melalui Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B. Samosir disampaikan Polres Toba siap untuk berantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba.
“Kami juga harapkan dukungan dan indormasi dari masyarakat dan rekan Media,” tegas Samosir.(Edu Antonius Nainggolan)