SIANTAR, Armadanews.id | Wanita gangguan jiwa dengan menggendong seorang bayi berusia tujuh bulan diantarkan Satpol PP ke Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar, Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Senin (05/07/2021).
Kadis Sosial P3A, Risbon Sinaga saat dikonfirmasi via seluler, mengatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diantarkan Satpol PP dengan membawa seorang bayi yang kurang sehat. “Bawa bayi berusia tujuh bulan dan sedang sakit dan demam,”sebut Risbon.
Mengetahui bayi tersebut kurang sehat, pihak Dinas Sosial P3A langsung membawa ke Puskesmas Kartini untuk mendapat perawatan medis dan diberikan susu. “Langsung diberikan pengobatan dan susu, bayi itu langsung tertidur,” imbuh Risbon.
Setelah melakukan pengecekan dan berdasarkan informasi dari warga, diketahui wanita dengan gangguan jiwa tersebut adalah warga Kelurahan Aek Nauli, Kota Pematangsiantar. “Kasi Rehsos M. Novrizal dan Peksos Anak, Nova br Sipayung langsung mengantarkan bayi kealamat tersebut dan diterima keluarganya dengan terharu,” ujar Risbon.
Berdasarkan keterangan Boru Tampubolon, Ibu dari ODGJ bahwa putrinya itu sudah meninggalkan rumah selama dua hari. “Itu anak hasil pernikahannya dengan suaminya yang berasal dari Padang,” kata Risbon lagi sesuai keterangan keluarganya.
Informasi dihimpun, sebelumnya wanita ODGJ yang merupakan suku Manado menikah dengan laki-laki berasal dari Padang. Beberapa bulan lalau, laki-laki tersebut dikabarkan meninggalkan istri dan anaknya sehingga mengakibatkan wanita tersebut stress. Selama ini wanita tersebut dijaga ketat pihak keluarga agar tidak keluar rumah. Namun diduga karena keluarga lengah, sehingga berhasil melarikan diri dengan membawa anaknya yang berusia tujuh bulan. Ia diamankan pihak Satpol PP saat sedang menggendong dan memukuli bayinya di sekitaran Lapangan Adam Malik. (ds/AN)





