SIANTAR, Armadanews.id | SMR alias Samsul (35) diduga pelaku pencurian Handphone (Hp) merek Vivo Y95 berhasil diringkus Tim Libas Polsek Siantar Martoba saat lagi minum tuak (Mitu).
SMR alias Samsul diringkus Tim Libas Polsek Siantar Martoba lagi minum tuak didekat rumah korban Frend David Aritonang (32), di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Rabu (8/7/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Samsul warga Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu didasari Laporan Pengaduan korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / 23 / V / 2021 / SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 31 Mei 2021.
Baca Juga: Reses DPRD Sumut Hj. Hidayah Tampung Aspirasi Masyarakat Dolok Batunanggar
Hp milik korban itu dicuri Pelaku Samsul dari lantai kamar rumah korbannya, dengan cara membuka jendela samping rumah korban lalu mencuri Hp itu menggunakan tanggok.
Setelah berhasil mencuri, Pelaku Samsul membawa kabur Hp korban itu.
Pagi harinya setelah bangun tidur, korban baru mengetahui Hp nya telah hilang dicuri orang tak dikenal (OTK), lalu korban membuat laporan pengaduan resmi ke Polsek Siantar Martoba karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.400.000.
Sekitar satu bulan melakukan penyelidikan, Rabu (8/7/2021) malam sekira pukul 21.00 wib, Tim Libas menerima informasi masyarakat bahwa Pelaku pencurian Hp itu berinisial SMR alias Samsul dan lagi minum tuak disalah satu warung tuak dekat rumah korban.
Adanya informasi itu Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim IPDA Moses Butar Butar SH langsung menindaklanjutinya.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 22.00 Wib, Kanit Reskrim IPDA Moses Butar Butar SH bersama Tim Libas berhasil meringkus Pelaku Samsul di warung tuak tersebut dan turut menyita barang bukti. Diantaranya, satu buah gala bambu yang salah satu ujungnya ada kain dikaitkan dengan kawat (tanggok) sebagai alat mencuri, sedangkan Hp milik korban sudah dijual nya seharga Rp 200.000.
“Pelaku SMR alias Samsul sudah di tahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan dugaan melakukan tindakan pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021) sore. (ds)