SIMALUNGUN, Armadanews.id | sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan Lapas kelas IIa Siantar bebas asimilasi.
Hal Ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan Integrasi tahun 2021, asimilasi covid 19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata dilanjutkan dengan peraturan dan ketentuan yang baru.
Berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid 19.
Terhitung sejak Jumat (09/07/2021) sekitar pukul 15 00 wib, sebanyak 23 warga binaan dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah.
Tangis haru dan senyum bahagia pun tercermin di wajah keluarga warga binaan yang sudah menunggu di depan lapas guna menjemput.
Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui kasie Binadik Auliya Zulfahmi mengatakan hal itu merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran warga binaan, sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021 untuk selanjutnya pengeluaran untuk gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat.
Lapas kelas IIa Pematangsiantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas. (*/AN)





