PARAPAT, ArmadaNews,id | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun memberikan pernyataan sikap tentang pengangkatan Staff Khusus Bupati Simalungun. Sebab pengangkatannya tidak di tampung di APBD Simalungun Tahun Anggaran 2021.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun, H.Mariono,SH kepada media di sela-sela penyerahan hadiah dan penghargaan kepada pemenang lomba dalam rangka Bulan Bung Karno di Hotel Khas Parapat Minggu lalu.
“Fraksi PDI Perjuangan menolak dengan tegas keberadaan Staff Khusus Bupati Simalungun karena tidak ada ditampung di APBD 2021 dan telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan ASN di OPD Kabupaten Simalungun,” tegas H.Mariono, SH.
Hariono menjelaskan, pengangkatan Staff tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Mendagri No.134 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15. Dan sekarang dilengkapi dengan mobil dinas yang sampai 65 Hari kerja Bupati belum ada payung hukumnya.”
“Kalaupun diteruskan, Kita akan menolak di Anggaran P-APBD 2021,” ujar H.Mariono yang didamping seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan menutup konfrensi persnya.(Hery)





