SIANTAR, Armadanews.id | Anri (32), warga Kota Tebing Tinggi diringkus Personil Sat Narkoba Polres Siantar dari di Jalan Silomangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kota Pematangsiantar dan ditemukan di Sepedamotor ada satu bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 27,64 gram, Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 17.00 wib.
Informasi dihimpun, Senin (12/07/2021), dari hasil introgasi, Anri mengaku mendapat shabunya dari Ipur di Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap Ipur (38), warga Kota Tebing Tinggi di Dusun Naga Kesiangan di Kota Tebing Tinggi dan berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan ditemukan dikantung celananya satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0.78 gram.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Ipur dan diperoleh keterangan mendapat shabunya dari dua orang laki-laki yang bernama Afadi (19), warga Kota Tebing Tinggi dan Rio (19), warga Kota Tebing Tinggi dan ditemukan ada uang hasil penjualan shabu pada mereka dan dua unit HP, kemudian terhadap seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan. (*?AN)





