SIANTAR, Armadanews.id | Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, pawai takbir keliling dan sholat di lapangan tidak diperbolehkan saat Idul Adha 1442 H.
Hal itu diungkap saat rapat pelaksanaan sholat idul Adha dan pelaksanaan qurban di Kota Pematangsiantar yang dipimpin langsung Wali Kota Hefriansyah SE.MM, Selasa (13/07/2021) ruang Data, Jalan Merdeka Kota Pemerintah .
Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan harapannya semoga Kota Pematangsiantar tetap aman dan nyaman dan menghimbau masyarakat untuk bersama – sama menerapkan protokol kesehatan.
Walikota juga menerangkan bahwa pelaksanaan vaksinasi terhadap masyarakat kota Pematangsiantar sudah mencapai 40.000 jiwa sudah tervaksin.
“Walau demikian harapan saya pelaksanaan sholat idul adha bisa di laksanakan dengan baik dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat,” sebutnya.
Sementara itu Kakan Kemenag Drs H Mhd Hasbi M.H menyampaikan, sesuai dengan surat edaran nomor 15 tahun 2021 tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pelaksaan qurban 1442 H dilaksanakan dengan protokol yang ketat untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, pelaksanaan pawai takbiran tidak boleh dilaksanakan keliling dan hanya boleh diadakan di rumah-rumah ibadah.
Untuk pelaksanaan sholat Idul Adha tidak boleh di lapangan (tempat terbuka ) dan dapat dilaksanakan di masjid atau mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menyediakan tempat cuci tangan dan masker.
Terkait pelaksanaan qurban diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Dandim 02/07 Simalungun letkol inf Roly Souhoka juga menyampaikan bahwa TNI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah kota Pematangsiantar dan mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah Republik Indonesia terkait pelaksanaan sholat Idul Adha dan proses penyembelihan hewan qurban.
“Bersama – sama kita memberantas penyebaran virus covid 19 di kota Pematangsiantar yang kita cintai ini,” tambahnya.
Selanjutnya, Kasat Shabara AKP Muri Yasnal, SH menyampaikan setiap jamaah agar membawa perlengkapan sholat masing-masing dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami berharap agar pembagian daging qurban agar diantarkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam menyambut hari raya Idul Adha 1442 H saya menghimbau kepada masyarakat Kota Pematangsiantar yang usia lanjut agar menjaga kesehatannya, jika merasa sakit alangkah baiknya beribadah di rumah. Pada saat peyembelian qurban dan pembagian daging kurban hindarilah kerumunan dan selalu melakukan protokol kesehatan,” katanya.
Kasat Shabara AKP Muri Yasnal, SH menghimbau dalam hal ini Medan sedang melakukan PPKM darurat. “Kita bagi masyarakat Kota Pematangsiantar alangkah baiknya jangan dulu berpergian ke Medan, untuk menghindari penularan virus COVID-19 agar tidak semakin meluas,” sarannya.
Anggota DPRD kota Pematangsiantar Arif Dermawan Hutabarat S.Pd juga menyampaikan, bahwa DPRD Kota Pematangsiantar mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pelaksaan sholat Idul Adha dan proses penyembelihan hewan qurban dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Turut hadir, Asisten II Zainal Siahaan, MUI Kota Pematangsiantar, Ketua DMI kota Pematangsiantar Armaya Siregar, Kabag Protokol dan Dokumentasi Pimpinan, OPD terkait, TNI dan Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat, ormas Islam dan camat se-Kota Pematangsiantar. (ds)





