SIANTAR, Armadanews.id | Empat jaringan pengedar ganja dengan barang bukti bruto 14,5 Kg ganja yang dibeli dari Aceh, diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Kamis (15/7/2201) siang.
Dua dari empat jaringan pengedar ganja berasal dari Kota Siantar yakni Fajar (21) warga Kecamatan Siantar Timur dan Artur (45) warga Kecamatan Siantar Marihat serta Doni dan Anto keduanya warga Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat pada Rabu (14/7/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB, bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis ganja di Pos Polisi (PosPol) depan Ramayana, Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK bersama Tim Opsnal gerak cepat mendatangi PosPol depan Ramayana dan berhasil meringkus seorang laki-laki mengaku bernama Fajar dengan barang bukti dari tangan kanannya ditemukan satu buah plastik hitam berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja.
Kemudian dari tangan kiri ditemukan satu unit Hanphone (Hp) dan dari tas selempang warna hitam dipakainya ditemukan dua Unit Hp.
Saat diinterogasi, pelaku Fajar mengaku ganja itu didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Artur.
Kasatres Narkoba melakukan pengembangan. Esok harinya, Kamis (15/7/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Artur di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti satu unit Hp.
Hanya saja saat itu tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba dari Pelaku Artur karena mengaku disimpannya disalah satu rumah, di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Mendengar itu Kasatres Narkoba bersama Tim Opsnal langsung mendatangi dan menggeledah rumah itu dan menemukan barang bukti dari bawah kolong tempat tidur satu buah goni didalamnya 12 bal narkotika diduga jenis ganja.
Tidak itu saja, Pelaku Artur mengaku masih ada menyimpan ganja disalah satu rumah di Jalan Parsoburan Kelurahan Suka makmur, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Kasatres Narkoba dan Tim Opsnal mendatangi rumah di Jalan Parsoburan, dan menemukan barang bukti dari dinding kamar 1 buah plastik hitam didalamnya 1 bal narkotika diduga jenis ganja.
Diinterogasi, pelaku Fajar kembali mengaku seluruh ganja itu berasal dari Aceh yang dijemput Pelaku Doni dan Anto.
Atas pengakuan itu siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Pelaku Doni ditangkap diseputaran Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia.
Sedangkan barang bukti ganja disimpannya di Kos-kosan Jalan Akasia Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu, Kasatres Narkoba bersama Tim Opsnal mendatangi Kos-Kosan Pelaku Doni tersebut dan menemukan barang bukti dari atas asbes di ruangan kamar mandi sati buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah berisi 21paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.
Selang sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Anto diseputaran Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia.
Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba memperintahkan Tim Opsnal mengamankan ke empat pelaku dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Dari Pelaku Fajar, Artur, Doni dan Anto disita barang bukti ganja bruto 14,5 Kg. Ke empat pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan sekaligus diproses dengan mempersangkakan melanggar UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021) siang. (*/AN)