SIANTAR, Armadanews.id | Kasus Covid-19 yang meningkat tajam beberapa hari terakhir di Kota Pematangsiantar membuat Pemerintah Kota Pemetangsiantar mengeluarkan kebijakan meniadakan pesta mulai tanggal 21 Juli s/d 03 Agstus mendatang.
Berdasarkan update data Covid-19 Kota Pematangsiantar dari tanggal 18 ke 19 Juli 2021, dalam sehari jumlah warga terpapar bertambah 53 orang, yang meninggal dunia bertambah 6 orang. Sementara perkembangan dari update tanggal 17 ke 18 Juli 2021, warga terpapar bertambah 69 orang, yang meninggal 4 orang. Sehingga dalam perkembangan dua hari terakhir, jumlah warga terpapar bertambah 122 orang, yang meninggal bertambah 10 orang.
Sesuai update tanggal 19 Juli 2021, total jumlah warga Kota Pematangsiantar yang terpapar Covid-19, sejak pandemi merebak tahun 2020 lalu itu sebanyak 2.248 orang, yang sudah dinyatakan meninggal dunia 104 orang. Sedangkan yang masih dirawat sebanyak 515 orang.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Drs. Daniel H Siregar yang dikonfirmasi Armadanews.id via whatsApp, Selasa (20/07/2021) sekira pukul 10.55 wib mengatakan, berdasarkan hasil tracing dan testing yang dilakukan, pertambahan jumlah kasus covid-19 di Kota Pematangsiantar terjadi dari warga yang usai menghadiri pesta maupun melayat acara duka.
“Dan sesuai hasil tracing yang telah dilakukan oleh pihak Dinas kesehatan, pertambahan warga yang terkonfirmasi itu lebih banyak setelah pulang dari pesta,” ujar Daniel.
Mengenai pesta dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kata Daniel Siregar ditiadakan mulai tanggal 21 Juli sampai 03 Agustus 2021. “Kebijakan ini tidak populer, tapi karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, ini yang diinstruksi Pak Wali Kota Siantar selaku ketua Satgas,” Jelas Daniel Siregar.
Disinggung mengenai undangan pernikahan yang sudah sempat diedarkan, kata Daniel, pemberkatan pernikahan di gereja tidak dilarang sepanjang memenuhi protokol kesehatan. “Pemberkatan di gereja diperbolehkan sepanjang mematuhi prokes, tapi acara untuk resepsi pernikahannya ditiadakan,” tegasnya.
Selanjutnya, mengenai acara ketika ada warga yang meninggal dunia, Daniel mengatakan acaranya diperbolehkan sepanjang dikoordinasikan ke Satgas. “Resepsi pernikahan itu direncanakan, sedangkan kematian tidak pernah direncanakan. Silahkan buat acara kematiannya, tapi pelaksanaannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke Satgas,” kata Drs. Daniel Siregar mengakhiri. (ds
SIANTAR, Armadanews.id |Kasus Covid-19 yang meningkat tajam beberapa hari terakhir di Kota Pematangsiantar membuat Pemerintah Kota Pemetangsiantar mengeluarkan kebijakan meniadakan pesta mulai tanggal 21 Juli s/d 03 Agstus mendatang.
Berdasarkan update data Covid-19 Kota Pematangsiantar dari tanggal 18 ke 19 Juli 2021, dalam sehari jumlah warga terpapar bertambah 53 orang, yang meninggal dunia bertambah 6 orang. Sementara perkembangan dari update tanggal 17 ke 18 Juli 2021, warga terpapar bertambah 69 orang, yang meninggal 4 orang. Sehingga dalam perkembangan dua hari terakhir, jumlah warga terpapar bertambah 122 orang, yang meninggal bertambah 10 orang.
Sesuai update tanggal 19 Juli 2021, total jumlah warga Kota Pematangsiantar yang terpapar Covid-19, sejak pandemi merebak tahun 2020 lalu itu sebanyak 2.248 orang, yang sudah dinyatakan meninggal dunia 104 orang. Sedangkan yang masih dirawat sebanyak 515 orang.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar yang dikonfirmasi Armadanews.id via whatsApp, Selasa (20/07/2021) sekira pukul 10.55 wib mengatakan, berdasarkan hasil tracing dan testing yang dilakukan, pertambahan jumlah kasus covid-19 di Kota Pematangsiantar terjadi dari warga yang usai menghadiri pesta maupun melayat acara duka.
“Dan sesuai hasil tracing yang telah dilakukan oleh pihak Dinas kesehatan, pertambahan warga yang terkonfirmasi itu lebih banyak setelah pulang dari pesta,” ujar Daniel.
Mengenai pesta dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kata Daniel Siregar ditiadakan mulai tanggal 21 Juli sampai 03 Agustus 2021. “Kebijakan ini tidak populer, tapi karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, ini yang diinstruksi Pak Wali Kota Siantar selaku ketua Satgas,” Jelas Daniel Siregar.
Disinggung mengenai undangan pernikahan yang sudah sempat diedarkan, kata Daniel, pemberkatan pernikahan di gereja tidak dilarang sepanjang memenuhi protokol kesehatan. “Pemberkatan di gereja diperbolehkan sepanjang mematuhi prokes, tapi acara untuk resepsi pernikahannya ditiadakan,” tegasnya.
Selanjutnya, mengenai acara ketika ada warga yang meninggal dunia, Daniel mengatakan acaranya diperbolehkan sepanjang dikoordinasikan ke Satgas. “Resepsi pernikahan itu direncanakan, sedangkan kematian tidak pernah direncanakan. Silahkan buat acara kematiannya, tapi pelaksanaannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke Satgas,” kata Drs. Daniel Siregar mengakhiri. (ds)





