SIANTAR, Armadanews.id | Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) gelar diskusi dengan Thema “Mengukur Efektivitas Hukuman Mati”.
Diskusi KontraS dibawakan Adinda Zahra Novianti selaku Staf Informasi dan Rahmad Muhammad selaku Staff Kajian dan Penelitian yang digelar di Siantar Hotel, Jalan WR. Supratman No.3 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (24/07/2021) sekira pukul 13.30 wib.
Dalam penyampaian materi, Rahmad memaparkan terkait alasan penolakan hukuman mati dan hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam pasal 10 KUHP (pidana pokok) serta bagaimana penerapan hukuman mati.
Adapun tujuan hukuman mati menurut negara dikatakn Rahmad untuk memberikan efek jera, menghentikan keberulangan tindak pidana serupa (misal menghentikan peredaran narkotika), memberikan kepuasan bagi korban atau keluarganya dan bentuk penghukuman negara.
Hambatan di level masyarakat dikatakan Rahmad antara lain, mindset masyarakat terhadap isu hukuman mati, pemberitaan media yang tidak berimbang dalam membangun opini publik sehingga menciptakan diskursus yang negatif di masyarakat dan hukuman mati menjadi komoditi menjelang eksekusi.
Sepanjang diskusi yang dibawakan Adinda Zahra Novianti terjadi dialog yang menarik antara narasumber dan peserta diskusi yang dihadiri jurnalis, NGO dan mahasiswa. Peserta diskusi dengan berbagai alasan dan pemaparan menyampaikan setuju dengan hukuman mati dan ada juga menolak penerapan hukuman mati. (ds)





