SIANTAR, Armadanews.id | Sebanyak 14.5 kg barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan di Lapangan Apel Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (27/7/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti ganja dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Derman P Nababan SH, MH diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH serta Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK, MIK.
Dokter Klinik Polres Pematangsiantar terlebih dahulu memeriksa barang bukti ganja itu dan diketahui positif ganja kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya.
Pemusnahan barang bukti ganja itu didasari Surat Penetapan Status Barang Bukti Narkotika No. B.2012/L212/Enz.1/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 ditandatangani Kajari Pematangsiantar Agustinus Wijono SH, MH.
Ditemui usai pemusnahan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 14,5 Kg yang disita dari hasil penangkapan Satres Narkoba dari empat orang tersangka yakni Crosby Fajar Silalahi alias Fajar, Mangatur Faber Simanjuntak alias Artur, Donni Manahan SP Manurung alias Donni dan Arianto Lase alias Anto pada hari Rabu (14/7/2021).
“Barang bukti ganja 14,5 Kg yang dimusnahkan ini berasal dari Aceh. Hingga saat ini keempat tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK sembari menegaskan tidak akan putus-putusnya memberantas narkoba di Kota Pematangsiantar. (*/AN)





