Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
Dua Pekerja Studio 21 Dihukum 9 Tahun Penjara Terkait 52 Butir Ekstasi

Dua Pekerja Studio 21 Dihukum 9 Tahun Penjara Terkait 52 Butir Ekstasi

Penulis:Armadanews.id
27 Juli 2021 | 13:59 WIB
inPematang Siantar

SIANTAR, Armadanews.id | Dua pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Kota Siantar dihukum masing-masing sembilan tahun penjara.

Kedua terdakwa, Edi Supriadi (50) warga Jalan Madura Bawah Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat dan Apau alias Riko (35), warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan diputus hukuman atau dihukum masing-masing 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani oleh Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH dalam sidang perkara narkotika jenis ekstasi 52 butir secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (27/7/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda Rp.1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.

Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman kedua terdakwa masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Ester Lauren SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU membuktikan perbuatan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (9/1/2021) malam sekira pukul 23.30 WIb di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya di ruangan VIP 8.

Para saksi menyamar menjadi pembeli di ruangan VIP 8 dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 400.000 untuk memesan narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa Edi Supriadi.

Saat Terdakwa Edi Supriadi akan menyerahkan ektasi para saksi langsung menangkap terdakwa Edi Supriadi dan ditemukan barang bukti dua butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dan dari tangan kirinya ditemukan satu unit HP merk Oppo serta dari kantong celananya uang sebanyak Rp 400.000.

Diinterogasi Terdakwa Edi Supriadi mengaku mendapatkan extacy itu dari terdakwa Apau alias Riko. Selanjutnya para saksi melakukan pemancingan terhadap terdakwa Riko untuk datang ke ruangan VIP 8. Tidak lama kemudian terdakwa Riko datang dan para saksi langsung melakukan penangkapan. Saat itu para saksi melihat terdakwa Riko menjatuhkan 1 buah kotak rokok sampoerna dari tangan kirinya.

Para saksi menyuruh terdakwa Riko mengambil kotak rokok sampoerna tersebut dan setelah diperiksa didalamnya ada 1 buah plastic klip berisi 50 butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp 600.000 dan dari kantong celana kiri ditemukan uang sebanyak Rp 400.000 serta 1 unit HP merk VIVO. Kedua terdakwa dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

Sementara itu Terdakwa Apau alias Riko dan Edi Supriadi didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan menanggapi dengan menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman mereka. “Sepertinya kami banding Bu Hakim,” sebut Terdakwa Apau alias Riko.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan kedua terdakwa itu.

“Kedua terdakwa dihukum 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,” ujar Vivi Siregar. Sidang kami tutup,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang. (*/ds)

Lanjutkan Membaca

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

Penulis:Armadanews.id
8 Juli 2026 | 09:35 WIB

SIANTAR – Andrew T. Panjaitan, ST, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS)...

Read moreDetails
Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
Pematang Siantar

Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan

Penulis:Armadanews.id
6 Juli 2026 | 19:20 WIB

SIANTAR -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bergerak cepat dalam melakukan penanganan Pasar Dwikora di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, pasca...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Melepas kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Mengikuti Jambore Daerah Sumut
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Melepas kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Mengikuti Jambore Daerah Sumut

Penulis:Armadanews.id
6 Juli 2026 | 12:16 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Antonius Sitanggang SSTP MSi melepas kontingen Kwartir...

Read moreDetails
Konsep Otomatis
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Pesparawi Sekolah Minggu Sinode GKPS Tahun 2026

Penulis:Armadanews.id
5 Juli 2026 | 21:14 WIB

SIANTAR -- Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Karena itu, investasi terbaik yang dapat diberikan kepada mereka bukan hanya pendidikan akademik,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Toba

Yayasan Yasop Bersama Kumpulan Perantau Batak Toba di Jerman (Himaboni e. V) Membuka Sebuah Kursus Bahasa Jerman di Balige

14 Juli 2026 | 14:57 WIB
Medan

Patroli Skala Besar, Satuan Brimob Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah Belawan pada Malam Hari

14 Juli 2026 | 08:36 WIB
Medan

Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu Resmi Nahkodai Satuan Brimob Polda Sumatera Utara

13 Juli 2026 | 11:38 WIB
Simalungun

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

13 Juli 2026 | 09:16 WIB
Pakpak Bharat

Keseruan Para Ayah Antar Buah Hati Hari Pertama Masuk Sekolah 

13 Juli 2026 | 09:14 WIB
Pakpak Bharat

Siswa SMP Negeri Pngeegeen Kabupaten Pakpak Berhasil Raih Juara Harapan II Lomba Video Vlog Yang Diselenggarakan TP PKK Pusat

12 Juli 2026 | 19:07 WIB
Simalungun

Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Simalungun: Komit Perkuat Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

12 Juli 2026 | 14:17 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun: Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana

11 Juli 2026 | 12:24 WIB
Pakpak Bharat

Manajer Umum PT. Pengembangan Pertanian Taiwan-Indonesia Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat

11 Juli 2026 | 09:02 WIB
Pakpak Bharat

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Polsek Kerajaan Bripka Antoni Sinaga

9 Juli 2026 | 09:34 WIB
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

7 Juli 2026 | 14:00 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba