SIANTAR, Armadanews.id | Pelaku Pembunuhan mantan istri Sekretaris Daerah (Sekda) Rohayani Purba alias Hany alias Gea menyatakan pikir-pikir dulu saat majelis hakim memvonis 18 Tahun Penjara.
Hal itu disampaikan majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar saat pembacaan putusan terkait pembunuhan istri mantan Sekda Kota Pematangsiantar, Kamis (28/07/21).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Derman Nababan menyatakan Rohayani terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 339 KUHPidana.
“Pembunuhan Yang Disertai Dengan Tindak Pidana lain, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun,’ ujar Derman Nababan.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Rohayani.
Sebelumnya, warga di Jalan Medan Area, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar mendadak heboh, Sabtu (27/2/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Pasalnya, Riamsa Boru Nainggolan (73) isteri Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Siantar Alm Tagor Batubara ditemukan tewas diduga dibunuh di gudang dapur rumahnya.
Sesuai informasi, sejak ditinggal almarhum suaminya, korban tinggal sendirian di rumah itu sedangkan anak semata wayangnya Lamhot Dharma Batubara dan menantunya Renata Boru Parhusip tinggal di Jalan Handayani Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. (Budi Silalahi).





