SIANTAR, Armadanews.id | Enam orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di bangunan pabrik, di Jalan Medan Km. 6, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar diringkus Polsek Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud SH melalui keterangan tertulisnya, Minggu (01/08/2021) mengatakan, giat unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, pada hari Jumat (30/07/2021) sekira pukul 14.00 wib, telah melakukan penangkapan enam pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (dibangunan pabrik) yang dilaporkan oleh Wong Tak Sun (61), warga Jalan Soa sio No. 11 Kelurahan Pahlawan. Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 28 / VII / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 30 Juli 2021.
Keenam pelaku, Fillyanto (40) warga Jalan Medan Km. 7,5 Gang Cemara, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Dicky Setiawan (36) warga Jalan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Wira Kusuma (31), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Dwi Ramadil Damanik (23) alamat Jalan Medan Km. 5,5 Simpang Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Keprian Saputra Manurung (20) alamat, Perumahan Veteran Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan DP Naibaho (19), alamat Jalan Rondahaim Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kronologis kejadian, berawal pada Jumat (30/07/2021) sekira pukul 13.30 wib, salah seorang saksi menghubungi handphone pelapor, untuk memberitahukan keberadaan beberapa orang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam areal bangunan pabrik, mengambil dan memotong besi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pemilik pabrik Wong Tak Sun pergi menuju kebangunan pabrik sembari menghubungi personil Kepolisian, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu B.R. Simanjuntak bersama personil langsung menuju ke TKP.
Barang bukti yang diamankan yakni, tiga unit betor tanpa nomor plat Polisi, dua buah tas berisikan perkakas yang digunakan sebagai alat memotong besi, tiga buah pagar besi berjaring, satu buah besi plat bentuk segi empat panjang +/- 4 meter, dua buah besi bulat ukuran kecil panjang +/- 6 meter, dua buah besi bulat panjang +/- 2 meter, satu buah besi bentuk segitiga, dua buah gulungan besi kawat.
Keenam pelaku dan berikut barang bukti diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ds)