PARAPAT, ArmadaNews .id | Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan penebangan kayu Pinus di bantaran Sungai Naborsahan, yang berbatasan Desa Pardomuan Ajibata dan Kelurahan Girsang diterbitkan oleh mantan lurah Girsang Boas Manik SH.
SKT atas nama Rolen Sinaga (58) warga Girsang II pada tanggal 15 Desember 2020. Dengan luas tanah 9,7 hektar yang terletak di Parladangan Naborsahan Lingkungan 3, Kelurahan Girsang , Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun , Sumatera Utara.
Sesuai tertera di SKT, bahwa batas-batas lahan sebelah Utara berbatas Sungai Naborsakan, sebelah selatan perladangan Amran Manik, batas Timur Jurang dan batas Barat perladangan Hasudungan Sirait.
Juga dijelaskan tanah tersebut diperoleh dalam bentuk warisan dari orang tua Rolen Sinaga Alm Manasen Sinaga.
Di dalam SKT tertera selaku saksi Sahat Sinaga dan Parlin H Sinaga. Sedangkan saksi pengukuran tanah oleh Rolen Sinaga , Hasudungan Sirait, Amran Manik dan Parlin H Sinaga.
Bahkan, Lurah Girsang Agustina Siagian AMd didampingi Kepling 3 bersama mantan Lurah Girsang Boas Manik selaku yang mengeluarkan SKT telah turun kelokasi penebangan kayu pada Senin (2/8-2021).
” Kami sudah turun ke lokasi penebangan kayu, memang benar ada penebangan di bantaran sungai Naborsakan, serta pembakaran lahan di lokasi, dan menurut mantan lurah Girsang Boas Manik lokasi penebangan masih wilayah Girsang,” jelas Agustina.
Sementara, Mantan Kepala Desa Pardomuan Ajibata Amran Manik menjelaskan, pengukuran tanah penebangan tersebut belum dilakukan oleh dinas Kehutanan. Dan penanda tanganan dirinya sebagai saksi untuk keperluan tapal batas dan bukan SKT.
” Saya tanda tangani surat itu karena alasan mau diukur Dinas Kehutanan tapal batas wilayah antara Desa Perdomuan Ajibata dan Girsang, waktu itu yang datang ke rumah saya minta tanda tangan adalah rekanan Boas Manik, dan sepengetahuan saya, tidak ada lahan Rolen Sinaga di situ, dengan timbulnya tanda tangan di surat ini saya akan menuntut dan merasa keberatan,” ucapnya.
Kepala Desa Pardomuan Ajibata Tamba Tua Sirait meminta supaya ditinjau ulang SKT dan batas wilayah antara Desa Pardomuan Ajibata dan Girsang.
“Terkait penebangan kayu di bantaran Sungai Naborsakan sangat kita sayangkan dan layak ditinjau oleh pihak yang berwenang, ” ucapnya. (Hery Silalahi)





