PARAPAT, ArmadaNews.id | Pelaku perambahan di bantaran Sungai Naborsakan, M Sianturi alias pak Todo warga Siborong-Borong bersama pekerja diperiksa oleh Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Simalungun di Polsek Parapat pada Selasa (3/8/2021).
Dengan mengunakan mobil warna hitam BK 9715 BU mendatangi Polsek Parapat. Dan setelah selesai diperiksa lebih kurang tiga jam perambah kayu Pinus tersebut meninggalkan Polsek Parapat bersama pekerjannya.
Aksi penebangan kayu Pinus tersebut di bantaran Sungai Naborsahan, yang berbatasan Desa Pardomuan Ajibata dan Kelurahan Girsang. Dimana Surat Keterangan Tanah (SKT) diterbitkan oleh mantan lurah Girsang Boas Manik SH atas nama Rolen Sinaga (58) warga Girsang II pada tanggal 15 Desember 2020.
Dengan luas lahan 9,7 hektar di parladangan Naborsahan Lingkungan 3, Kelurahan Girsang , Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun , Sumatera Utara.
Sesuai tertera di SKT, bahwa batas-batas lahan sebelah Utara berbatas Sungai Naborsakan, sebelah selatan perladangan Amran Manik, batas Timur Jurang dan batas Barat perladangan Hasudungan Sirait. Juga dijelaskan tanah tersebut diperoleh dalam bentuk warisan dari orang tua Rolen Sinaga Alm Manasen Sinaga. Dengan saksi pengukuran tanah oleh Rolen Sinaga , Hasudungan Sirait, Amran Manik dan Parlin H Sinaga.
Bahkan, Lurah Girsang Agustina Siagian AMd didampingi Kepling 3 bersama mantan Lurah Girsang Boas Manik selaku penerbit SKT telah turun kelokasi penebangan kayu pada Senin(2/8-2021).
Begitu juga mantan Kepala Desa Pardomuan Ajibata Amran Manik mengatakan keberatan dan akan menuntut Boas Manik karena dilibatkan dalam SKT atas nama Rolen Sinaga.
” Saya tanda tangani surat itu karena alasan mau di ukur dinas kehutanan tapal batas wilayah antara Desa Perdomuan Ajibata dan Girsang, waktu itu yang datang ke rumah saya minta tanda tangan adalah rekanan Boas Manik, dan sepengetahuan saya, tidak ada lahan Rolen Sinaga disitu, dengan timbulnya tanda tangan di surat ini saya akan menuntut dan merasa keberatan,” ucapny
Begitu juga warga Pardomuan Ajibata bermarga Samosir meminta Kapolda Sumut dan Jajarannya agar menindak tegas pelaku perambah kayu Pinus di bantaran sungai Naborsakan. Sebab telah merusak ekosistim alam dan menjaga terjadinya longsor serta Banjir Bandang.
Begitu juga Kepala Desa Pardomuan Ajibata Tamba Tua Sirait meminta pihak terkait dan penegak hukum supaya meninjau ulang keabsahan SKT dan batas wilayah antara Desa Pardomuan Ajibata dan Girsang.
Kanit Tipiter Polres Simalungun Ipda Bayu menjelaskan pihaknya bersama Tim KPH 2 telah turun ke lokasi penebangan kayu.
” Pihak kita bersama Dishut telah tinjau lokasi aksi penebangan, dan hasilnya telah kita kita laporkan kepada pimpinan,” kata Ipda Bayu.(Hery)





