SIANTAR, Armadanews.id | Pengacara Horas Sianturi Dipolisikan Manuntun Tampubolon (72), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dengan mendatangi Polres Siantar, Kamis (5/8/2021) sore.
Kedatangan Manuntun Tampubolon untuk melaporkan seorang pengacara asal Siantar, Horas Sianturi yang diduga menggelapkan uangnya sebagai klien dalam perkara tanah.
Informasi dihimpun, kasus berawal saat Manuntun Tampubolon menerima warisan dari oppungnya sebidang tanah di Sibola Hotang, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Lalu seorang agen, bermarga Sianipar menawarkan jasa untuk menjual tanah tersebut dan keduanya sepakat.
Namun selang beberapa waktu, Tampubolon terkejut mengetahui tanahnya itu sudah berdiri sebuah hotel sedangkan haknya sebagai pemilik lahan tidak didapatkannya.
Selanjutnya seorang Pengacara bersedia membantu menyelesaikan permasalahannya itu, dengan meminta uang biaya operasional Rp 2 juta, tetapi Tampubolon tidak memiliki uang karena membeli beras untuk makan saja susah.
Seiring berjalannya waktu, ada keluarga teman korban yang juga cuci darah menawarkan seorang Pengacara Horas Sianturi untuk membantu menyelesaikan masalah korban.
Kemudian orang tersebut menelepon dan mengenalkan pengacara tersebut kepada anak korban Ruthina Tampubolon melalui telepon.
Pada tanggal 7 Desember 2020, Horas Sianturi datang ke rumah korban setelah berkomunikasi dengan anak korban. Selanjutnya, oknum pengacara minta Tampubolon menandatangi surat, namun korban tidak menerima salinannya.
Pada bulan Desember 2020, Horas Sianturi mempertemukan Manuntun Tampubolon dan Sianipar. Karena sudah lama kenal, Sianipar bersedia membayar ganti kerugian atas tanah milik Tampubolon sebesar Rp. 2,2 Miliar dan Rp. 100 juta tambahan karena korban mau berdamai.
Lalu Sianipar mempertanyakan kepada siapa nanti uang ganti kerugian tersebut dikirimkan, dan korban menyuruh kepada pengacara Horas Sianturi karena sudah sangat percaya kepadanya.
Pada bulan Februari 2021, kesehatan Manuntun Tampubolon drop sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit, namun anak korban tidak memiliki uang, bahkan untuk makan saja kesulitan.
Manuntun Tampubolon pun menyuruh anaknya menghubungi Horas Sianturi untuk menanyakan apa sudah ada dikirim Sianipar uang hasil penjualan tanah.
Anaknya itu pun menanyakan dan meminjam uang sebesar Rp 5 juta kepada Horas Sianturi, kemudian akan dipotong bila Sianipar sudah mengirim uang lahan milik mereka tersebut.
Bukan mendapatkan uang, Horas Sianturi malah menjawab, “Urusan intern keluarga kalian bukan urusan saya” sehingga anak Manuntun itu nekat meminjam uang dari rentenir dengan membayar Rp 60 ribu perhari untuk perobatan bapaknya.
Setelah membaik, Manuntun Tampubolon mempertanyakan asal uang untuk berobatnya tersebut, dan anak korban terpaksa berbohong dengan menyatakan sudah diberikan Rp 5 juta karena tidak ingin korban stres.
Namun selang beberapa saat, Manuntun Tampubolon mengetahui anaknya harus membayar bunga pinjaman uang harian kepada rentenir, sehingga korban sangat sedih dan kecewa apalagi mengetahui jawaban Horas Sianturi kepada anak semata wayangnya itu.
Namun korban dan anak itu tetap sabar dan percaya kepada pengacara yang mereka pilih.
Namun setiap Manuntun Tampubolon mempertanyakan perkembangan perkara, Horas Sianturi selalu mengatakan Progres Kerja, sehingga membuatnya harus tepuk dada tanpa mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya.
Bulan April 2021, Sianipar menelepon korban dan mengatakan baru mengirim uang sebesar Rp 600 juta pada tanggal 9 April 2021. Lalu anak korban disuruh korban menanyakan dan meminta uang tersebut kepada Horas Sianturi.
atas permintaan itu, Horas Sianturi pun mengirimkam uang sebesar Rp 50 juta sebanyak enam kali disetiap hari yang berbeda mulai dari tanggal 12 April hingga 18 April.
Mengetahui itu Tampubolon dan anaknya menanyakan kenapa tidak diserahkan semua kenapa harus dijatah. Namun Horas Sianturi kembali berkilah dengan alasan Progres Kerja.
Horas Sianturi juga ada menebus mobil korban sebesar Rp 16 juta dan memberikan uang kontan Rp 15 juta. Sehingga jumlah uang yang sudah diberikannya kepada Manuntun Tampubolon sebesar Rp 331 juta.
Kemudian tanggal 23 April, Sianipar menghubungi kembali Tampubolon dan mengatakan uang sudah dikirimkan kepada Horas Sianturi. Selanjutnya, Tampubolon pun mempertanyakannya melalui telepon, namun oknum pengacara tersebut tidak memberi jawaban pasti apakah udah dikirim atau belum, dan lagi- lagi selalu mengatakan Progres Kerja, sehingga Manuntun Tampubolon dan anaknya kecewa dan bingung apakah seorang klien tidak berhak untuk mengetahui perkembangan perkaranya, namun keduanya masih memilih untuk tetap bersabar.
Pada tanggal 27 April 2021, Manuntun Tampubolon yang baru pulang cuci darah dibawa anaknya melintasi Jalan MH.Sitorus dan tanpa sengaja anak korban melihat mobil milik Horas Sianturi sedang parkir di area sebuah Cafe dan melihat Horas Sianturi sedang duduk bersama Sianipar di bagian luar Cafe.
Manuntun Tampubolon pun menyuruh anaknya parkirkan kendaraan, lalu turun dan langsung mendatangi Sianipar dan Horas Sianturi.
Saat itu Manuntun Tampubolon mempertanyakan secara langsung kepada Sianipar, bahkan nyaris memukul karena kesal dan merasa dipermainkan, apalagi yakin tidak mungkin Pengacaranya Horas Sianturi mengecewakannya.
Sianipar dengan nada marah mengatakan sudah mengirim lebih dari Rp 1 Miliar kepada Horas Sianturi sambil menunjukkan bukti pengiriman dari handphone dan kertas bukti pengiriman kepada Tampubolon.
Merasa kecewa, anak Tampubolon spontan berteriak dan membuat suasana cafe heboh.
Merasa kecewa, Manuntun Tampubolon pun naik pitam dan langsung mencabut kuasa secara lisan dari Horas Sianturi karena merasa sangat tidak memberitahukan jumlah uang sudah dikirimkan yang sudah berkali-kali ditanyakannya.
Saat itu Horas Sianturi langsung meninggalkan Cafe, namun dikejar Manuntun Tampubolon dan anaknya bahkan menggedor pintu mobil, tetapi Horas Sianturi langsung menghidupkan mesin mobil dan berlalu dari lokasi.
Selanjutnya, Manuntun Tampubolon langsung melayangkan surat susulan pencabutan Surat Kuasa tertulis kepada Horas Sianturi.
Keesokan harinya, Horas Sianturi mengirimkan Surat Undangan kepada Manuntun Tampubolon untuk hadir Hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2021 dan juga mengakui ada pengiriman uang sebesar Rp 1,3 Miliar.
Hanya saja hari dan tanggal undangan untuk pertemuan tersebut tidak sinkron atau beda, maka Manuntun Tampubolon membalas undangan tersebut dan mengundang Horas Sianturi bertemu tanggal 8 Mei 2021 di Cafe 339 Jalan Bandung, Kota Siantar.
Namun, pada tanggal 8 Mei 2021 tepatnya di ruangan private lantai 2 Cafe 339, Horas Sianturi tidak datang dan mengutus kuasa hukumnya bermarga Girsang.
Saat itu Girsang mengatakan kedatangannya menyampaikan perkataan Horas Sianturi untuk meminta honor Rp 50 juta, Succes fee 20 persen, dan paling mengejutkan Horas Sianturi melalui kuasa hukumnya meminta uang koran sebesar Rp 70 juta.
Erni Juniria Harefa,SH dan Ruth Angelia Gusar, SH kuasa hukum Manuntun Tampubolon yang sudah diberikan surat kuasa turut mendampingi dan marah mempertanyakan uang koran yang dimaksud.
Manuntun Tampubolon dan anaknya mengaku tidak pernah ada menyuruh siapapun atau memasukkan ke koran dengan alasan apapun dan tujuan apapun.
Kemudian Manuntun Tampubolon meminta haknya yang berupa uang tersebut, karena Sianipar mengirimkan uang tersebut bukan untuk Horas Sianturi melainkan kepadanya melalui Horas Sianturi yang saat itu dipercayainya sebagai Kuasa Hukum.
Girsang mengatakan hanya menyampaikan keinginan kliennya saja (Horas Sianturi-ref).
Meski begitu, anak Manuntun Tampubolon menyampaikan minta tolong kepada Girsang agar menyampaikan mau memberikan uang Rp 50 juta ditambah Succes fee 10 persen walaupun sudah cabut kuasa. Karena seyogianya Succes fee tidak ada lagi apalagi sudah menyerang psikis dan mental korban. Succes fee seyogianya diberikan apabila klien puas dan pekerjaan sudah selesai dilakukan.
Setelah pertemuan tersebut Horas Sianturi sama sekali tidak ada jawaban, sehingga Manuntun Tampubolon melalui Kuasa Hukum memberikan somasi I.
Namun Horas Sianturi tidak kunjung memberikan jawaban, sehingga Kuasa Hukum Manuntun Tampubolon kembali mengirimkan somasi II.
Bukannya mengirimkan jawaban atas somasi, Horas Sianturi malah mengirimkan undangan langsung kepada korban untuk membicarakan hak dan kewajiban.
Merasa tidak ada itikad baik, Kuasa hukum Manuntun Tampubolon kembali mengirimkan somasi III kepada Horas Sianturi.
Tanggal 2 Juli 2021, Manuntun Tampubolon didampingi Kuasa hukum bertemu dengan Sianipar yang baru pulang dari Jakarta.
Sianipar yang juga didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan semua uang sudah diberikan untuk ganti kerugian melalui rekening Horas Sianturi sebesar Rp 1,4 Miliar.
Manuntun Tampubolon pun membuat surat pernyataan perihal mempertegas uang yang dikirimnya kepada Horas Sianturi itu adalah untuknya.
Berdasarkan bukti pengiriman yang sudah dilegalisir dari Bank dan dokumen telah dipersiapkan, Manuntun Tampubolon bersama anaknya didampingi Kuasa Hukumnya Erni Juniria Harefa, SH dan Ruth Angelia Gusar, SH melaporkan HS secara resmi ke Polres Siantar.
Laporan disertai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/VIII/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.
Namun saat korban dibawa ke penyidikan Unit Reskrim untuk dimintai keterangan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Manuntun Tampubolon drop, sehingga Kuasa Hukumnya meminta menunda BAP dan membawa korban pulang .
“Benar, Klien kami (Manuntun Tampubolon-red) sudah melaporkan Horas Sianturi, SH ke Polres Siantar tertanggal 5 Agustus 2021. Total uang korban diduga digelapkan sekitar Rp. 1.069.000.000. Semua bukti-bukti sudah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Erni Juniria Harefa,SH dan Ruth Angelia Gusar, SH selaku Tim Kuasa Hukum Korban Manuntun Tampubolon dikonfirmasi, Jumat (7/8/2021) malam.
Erni menegaskan kalaupun ada yang sakit hati kepada mereka tidak akan memperdulikannya karena mereka sudah bekerja dengan profesional, apalagi sudah memberikan Surat Somasi ke-III walaupun setelah mengirimkan Somasi II mereka dilangkahi.
“Klien kami butuh biaya perobatan karena sekarang ini harus cuci darah tiga kali dalam seminggu,” sebut Erni Juniria Harefa ,SH sembari Ruth Angelia Gusar, SH menganggukkan kepalanya membenarkan.
Sementara itu Oknum Pengacara, Horas Sianturi, SH dikonfirmasi beberapa wartawan melalui telepon Whatsapp (WA), Sabtu (8/8/2021) sore mengakui adanya beberapa kali pengiriman uang dari Sianipar yang diketahui bernama Sopar Sianipar tersebut.
Ia juga sudah ada memberikan uang tersebut kepada korban berjumlah sekitar Rp 300 juta. Hanya saja uang tersebut bukanlah uang korban melainkan hasil Progres Kerjanya dalam menangani permasalahan korban dan Sopar Sianipar tersebut.
“Uang apa yang saya gelapkan? uang itu kan hasil progres kerja saya yang akan diselesaikan kepada korban setelah korban menyelesaikan semua hak-hak saya,”ujar Horas Sianturi.
Horas menambahkan, Manuntun Tampubolon tiba-tiba memutus kuasa saat Ia bertemu Sopar Sianipar tanggal 27 April di Limming Cafe, padahal pertemuannya dengan Sopar untuk menyelesaikan pembayaran sisa uang.
Begitupun, Horas Sianturi mengirimkan surat undangan kepada korban supaya datang ke kantornya menyelesaikan uang hasil progres kerjanya dari Sopar Sianipar tersebut setelah korban juga menyelesaikan hak-hak nya sesuai perjanjian.
Namun korban memberikan surat pemutusan surat hak kuasa tertulis bahkan pengacara korban memberikan surat somasi.
“Jadi saya sebenarnya tidak bisa dilaporkan sesuai Pasal 18. Korban seharusnya datang menemui saya untuk menyelesaikan hak-hak saya dan saya menyerahkan uang hasil Progres Kerja itu kemudian dibuat dalam surat berita acara, tapi nyatanya tidak datang bahkan saya di Somasi melalui kuasa hukumnya,”Kata Horas Sianturi menjelaskan.
Sementara Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH, MH dikonfirmasi Sabtu (8/8/2021) sore sekira pukul 18.00 Wib, mengatakan akan mengecek dulu laporan pengaduan Manuntun Tampubolon tersebut. “Nanti saya cek,” katanya. (ds/ags)





