SIANTAR, ARMADA NEWS.ID | Lawyer Citra Keadilan, Horas Sianturi SH resmi melaporkan kliennya, M. Tampubolon (72) warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ke Polisi.
Pelaporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dimana sebelumnya, klien M.Tampubolon melaporkan Lawyernya, Horas Sianturi SH ke pihak kepolisian dengan dugaan pengelapan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Reinhard Sinaga SH, yang juga sebagai Biro Hukum di Media Independen Online (MIO) Indonesia Siantar -Simalungun pada kru media saat konfrensi Pers di Mapolres Pematangsiantar , Jum’at (13/8-2021).
Reinhard menjelaskan, tindakan dilakukan M.Tp bolon lebih dulu melaporkan Horas Sianturi SH kepada pihak Kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun tuduhan terlaportidak layak. Karena sebelumnya Horas Sianturi SH adalah kuasa hukum M Tp bolon menangani perkara sengketa tanah di Balige Kabupaten Toba.
“Didalam surat kuasa yang ditandatangani oleh M. Tampubolon dan klien saya sebagai Kuasa Hukumnya, saat itu, ada beberapa poin kesepakatan, M Tampubolon menyerahkan sepenuhnya kepada klien saya segala sesuatunya termasuk pembiayaan, karena M. Tampubolon tidak memiliki modal dalam menyelesaikan perkaranya itu. Namun, setelah pekerjaan sudah hampir rampung, klien saya Horas Sianturi SH diberhentikan sebagai Lawyer tanpa alasan yang jelas,” tegas Reinhard.
Dikatakannya, setelah Horas Sianturi SH mengupayakan menempuh cara damai antara M Tampubolon dengan SS selaku lawan Perkara tanah. Kemudian SS disepakatI bersedia menganti kerugian yang timbul akibat masalah tanah, dengan nominal yang sudah disepakati bersama.
“Saudara M.Tampubolon secara tiba-tiba mencabut kuasanya dari klien saya Horas Sianturi SH dan ingkar janji dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat kuasa dan telah diperbuat, bahkan klien saya sudah melayangkan surat undangan ke saudara Tampubolon sebanyak tiga kali berturut-turut, agar saudara M. Tampubolon datang kekantor Citra Keadilan, untuk menyelesaikan apa yang menjadi kesepakatan Hak dan kewajiban antara klien saya dan Tampubolon, sesuai yang tertuang dalam surat kuasa yang mereka perbuat, akan tetapi saudara Tampubolon tidak mengindahkan surat undangan Horas Sianturi SH, melainkan melaporkan klien saya Horas Sianturi SH ke pihak Kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, makanya kita laporkan balik Tampubolon dengan pencemaran nama baik,” kata Reinhard.
Ketika dicoba dikonfirmasi M Tampubolon selaku terlapor atas tuduhan pencemaran nama baik melalui nomor WhatsAppnya, Hinga berita ini diturunkan ke meja redaksi belum ada jawaban. (Hery)





