Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
Anak Tunggal Manuntun Tampubolon (Alm), Ruthina Tampubolon didampingi oleh Kuasa Hukum Erni Juniria Harefa,SH. Dan Ruth Angelia Gusar, SH

Anak Tunggal Manuntun Tampubolon (Alm), Ruthina Tampubolon didampingi oleh Kuasa Hukum Erni Juniria Harefa,SH. Dan Ruth Angelia Gusar, SH

Hingga Dijemput Ajal, Manuntun Tampubolon Tak Mendapatkan Haknya atas Ganti Kerugian Tanah Miliknya di Balige

Penulis:Armadanews.id
15 Agustus 2021 | 19:52 WIB
inPematang Siantar

SIANTAR, Armadanews.id | Hingga dijemput ajal, keinginan Manuntun Tampubolon untuk berobat ke Malaysia tak kunjung terwujud. Menurut anak tunggal dari Manuntun Tampubolon, Ruthina Tampubolon, bapaknya ingin sekali berobat ke malaysia karna penyakit gagal ginjal akut yang dideritanya yang mengharuskan untuk cuci darah rutin yang awalnya dua kali dalam seminggu menjadi tiga kali dalam seminggu.

Manuntun Tampubolon tidak  mendapatkan haknya atas ganti kerugian tanah miliknya yang berada di sibola hotang, kecamatan Balige, kabupaten Tobasa, Balige

Melalui anak Tunggal dari Manuntun Tampubolon (Alm), Ruthina Tampubolon yang didampingi oleh Kuasa Manuntun Tampubolon semasa hidupnya, Erni Juniria Harefa,SH. Dan Ruth Angelia Gusar, SH, Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 19.00 wib memberikan keterangan mengenai kronologis kejadian yang dialami oleh Manuntun Tampubolon.

Seseorang insial SS kemudian menawarkan diri untuk menjual Tanah tersebut dan disetujui oleh Manuntun Tampubolon,  namun Manuntun Tampubolon tidak mendapatkan haknya atas penjualan tanah tersebut.

Ada  Pengacara  mendatangi Manuntun Tampubolon untuk menawarkan diri untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukumnya terkait tanah tersebut dengan meminta operasional sebesar lebih kurang Rp. 2.000.000,-  namun karena tidak ada uang sama sekali bahkan untuk makan saja susah maka mereka tidak jadi menerima tawaran tersebut.

Seiring berjalannya waktu ada teman cuci darah dari Manuntun Tampubolon merekomendasikan untuk memakai jasa pengacara berinisial HS untuk membantu masalah dari Manuntun Tampubolon kemudian orang tersebut mengenalkan pengacara inisial HS kepada Manuntun Tampubolon melalui telepon.

Pada 7 Desember 2020 HS mendatangi rumah Manuntun Tampubolon dan setelah berdiskusi dengan Manuntun Tampubolon dan Anak kandung Manuntun Tampubolon yaitu Ruthina Tampubolon, kemudian HS menyuruh Manuntun Tampubolon menandatangani surat namun tidak memberikan salinan dari surat tersebut kepada Manuntun Tampubolon.

Selanjutnya, Bulan Desember HS juga mempertemukan Manuntun Tampubolon dengan SS (agen-red) dan menyepakati ganti kerugian atas tanah milik Manuntun Tampubolon yang dijual oleh SS sebesar Rp. 2.200.000.000,- ditambah Rp. 100.000.000,- bonus karena Manuntun Tampubolon mau berdamai.

Uang tersebut ditransfer oleh SS kepada Manuntun Tampubolon melalui Rekening HS karena Manuntun Tampubolon percaya HS tidak mungkin membohonginya, apalagi HS selain berprofesi sebagai Pengacara juga berprofesi sebagai seorang Pendeta.

 

Bulan Februari kesehatan Manuntun Tampubolon drop dan lemas sehingga harus di bawa ke Rumah sakit , dan karena tidak punya biaya, anak tunggal Manuntun Tampubolon atas perintah Manuntun Tampubolon mencoba menghubungi HS menanyakan apakah SS sudah mengirim uang yang dijanjikan sebelumnya dan jika belum, Ruthina Tampubolon bermaksud meminjam uang untuk pengobatan ayahnya sebesar Rp 5.000.000,- yang nantinya dapat dipotong setelah SS mengirim uang tersebut.

Namun menurut keterangan dari pihak Manuntun Tampubolon, HS memberikan jawaban yang mengecewakan sebagai berikut : “Urusan internal kalian bukan urusan saya, dst..” Padahal Manuntun Tampubolon sangat membutuhkan uang tersebut.

Setelah itu, Manuntun Tampubolon beberapa kali mempertanyakan uang tersebut apakah sudah dikirim, namun HS menjawab progres kerja.

Bulan April 2021 SS memberitahukan bahwa uang baru saja  ditransfer sebesar Rp. 600.000.000,-.

Mengetahui hal itu, Manuntun Tampubolon menyuruh anaknya menanyakan dan meminta uang tersebut kepada HS.  Lalu HS mulai mengirimkan uang kepada Manuntun Tampubolon setiap hari mulai Tanggal 12 April 2021 sampai dengan 18 April 2021 sebesar Rp. 50.000.000,-/hari melalui rekening anak tunggalnya yaitu Ruthina Tampubolon.

Akhir April 2021 yaitu Tanggal 23 April 2021 SS menghubungi Manuntun Tampubolon dan mengatakan uang telah dikirim lagi sebesar Rp. 600.000.000,- melalui rekening HS.

Lalu Manuntun Tampubolon menanyakan hal kebenaran hal tersebut, namun HS memberikan jawab progres kerja. Jawaban tersebut membingungkan Manuntun Tampubolon apakah dirinya tidak berhak atas informasi perkara.

Tanggal 27 April 2021 setelah cuci darah dari Rumah Sakit, Manuntun Tampubolon dan anak tunggalnya bermaksud pulang ke rumah mereka dan melewati jalan MH.Sitorus, lalu karena agak macet, anak tunggal Manuntun Tampubolon melihat mobil dari HS dan memberitahukan ke ayahnya. Dan mereka juga melihat SS didampingi pengacaranya di sebuah Cafe bernama Lims Cafe KokTong di Jalan MH.Sitorus Pematangsiantar. Kemudian Manuntun Tampubolon bersama anaknya turun dari mobil menemui HS.

Lalu Manuntun Tampubolon yang kesal menanyakan kepada SS kenapa belum dikirim. kemudian SS mengatakan uang tersebut telah di kirim sambil beberapa bukti transfer.

Setelah dipastikan bukti transfer tersebut, lalu dengan nada marah Manuntun Tampubolon mempertanyakan hal tersebut kepada  pengacaranya yaitu HS.

Namun HS tetap menjawab progres kerja sehingga membuat Manuntun Tampubolon semakin marah, lalu mencabut kuasa yang diberikannya secara lisan kepada HS disusul surat pencabutan kuasa secara tertulis.

Menurut keterangan Manuntun Tampubolon, setelah pertemuan yang mengecewakan di Lims Cafe KokTong MH Sitorus , HS mengirimkan surat undangan untuk menyelesaikan permasalahan antara HS dengan Manuntun Tampubolon namun terdapat ketidaksinkronan antara tanggal pertemuan dengan hari pertemuan dalam surat  undangan yang dikirimkan oleh HS sehingga membingungkan Manuntun Tampubolon.

Lalu dengan itikad baik, Manuntun Tampubolon mengundang kembali HS untuk hadir di cafe 339  jalan Bandung Kota Pematangsiantar tanggal 8 Mei 2021. Namun setelah Manuntun Tampubolon membalas dan mengirimkan undangan kepada HS ternyata mengirimkan undangan ke dua kepada Manuntun Tampubolon.  Dan Undangan Manuntun Tampubolon tersebut ternyata dihadiri oleh pihak HS sehingga HS undang mengundang tersebut telah terjadi pertemuan.

Tanggal 8 Mei 2021 HS tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan diwakili oleh Kuasanya yaitu  kemudian Kuasa HS tersebut menyampaikan pesan dari HS yaitu meminta honor Rp.50.000.000,- ditambah 20% Success Fee dan biaya memasukkan ke media sebesar Rp. 70.000.000,-.

Manuntun Tampubolon keberatan dengan biaya memasukkan ke media karena Manuntun Tampubolon tidak pernah menyuruh HS memasukkan  apapun ke media dengan alasan apapun dan dengan tujuan apapun.

Manuntun Tampubolon juga keberatan dengan permintaan HS atas honor dan sucsess fee tersebut karena uang belum diberikan secara penuh dan berkas dan dokumen yang berhubungan dengan tanah tersebut masih dipegang oleh HS. Lalu  Kuasa Hukum Manuntun Tampubolon yaitu Erni Juniria Harefa, SH dan  Ruth Angelia Gusar, SH memberikan pengertian kepada Manuntun Tampubolon.

Lalu  Manuntun Tampubolon bersedia memberikan honor kepada HS sebesar Rp.50.000.000,- dan 10% sucsess fee setelah sisa uang yang masih ada dalam penguasaan HS yaitu sebesar lebih kurang Rp.1.000.000.000,-  tersebut diserahkan secara penuh kepada Manuntun Tampubolon dan Manuntun Tampubolon ingin melihat uang tersebut secara fisik. Hal tersebut disampaikan kepada Kuasa dari HS untuk disampaikan kepada HS.

Setelah pertemuan tersebut HS tidak memberikan kepastian mengenai hak dari Manuntun Tampubolon lalu tim Kuasa Hukum dari Manuntun Tampubolon mengirimkan somasi I kepada HS namun tidak ada tanggapan , lalu Kuasa Hukum Manuntun Tampubolon mengirimkan kembali somasi ke II namun HS malah mengirimkan surat undangan secara langsung kepada Manuntun Tampubolon.

Kemudian Kuasa Hukum Manuntun Tampubolon mwngirimkan Somasi ketiga dan karena tidak ada tanggapan dari HS , maka Manuntun Tampubolon melaporkan HS ke polres Pematangsiantar atas dugaan Penggelapan uang dengan Nomor LP : STTLP/B/269/VIII/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut , tertanggal 5 Agustus 2021. (Ags)

Lanjutkan Membaca

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

Penulis:Armadanews.id
8 Juli 2026 | 09:35 WIB

SIANTAR – Andrew T. Panjaitan, ST, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS)...

Read moreDetails
Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
Pematang Siantar

Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan

Penulis:Armadanews.id
6 Juli 2026 | 19:20 WIB

SIANTAR -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bergerak cepat dalam melakukan penanganan Pasar Dwikora di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, pasca...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Melepas kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Mengikuti Jambore Daerah Sumut
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Melepas kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Mengikuti Jambore Daerah Sumut

Penulis:Armadanews.id
6 Juli 2026 | 12:16 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Antonius Sitanggang SSTP MSi melepas kontingen Kwartir...

Read moreDetails
Konsep Otomatis
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Pesparawi Sekolah Minggu Sinode GKPS Tahun 2026

Penulis:Armadanews.id
5 Juli 2026 | 21:14 WIB

SIANTAR -- Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Karena itu, investasi terbaik yang dapat diberikan kepada mereka bukan hanya pendidikan akademik,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Toba

Yayasan Yasop Bersama Kumpulan Perantau Batak Toba di Jerman (Himaboni e. V) Membuka Sebuah Kursus Bahasa Jerman di Balige

14 Juli 2026 | 14:57 WIB
Medan

Patroli Skala Besar, Satuan Brimob Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah Belawan pada Malam Hari

14 Juli 2026 | 08:36 WIB
Medan

Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu Resmi Nahkodai Satuan Brimob Polda Sumatera Utara

13 Juli 2026 | 11:38 WIB
Simalungun

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

13 Juli 2026 | 09:16 WIB
Pakpak Bharat

Keseruan Para Ayah Antar Buah Hati Hari Pertama Masuk Sekolah 

13 Juli 2026 | 09:14 WIB
Pakpak Bharat

Siswa SMP Negeri Pngeegeen Kabupaten Pakpak Berhasil Raih Juara Harapan II Lomba Video Vlog Yang Diselenggarakan TP PKK Pusat

12 Juli 2026 | 19:07 WIB
Simalungun

Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Simalungun: Komit Perkuat Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

12 Juli 2026 | 14:17 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun: Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana

11 Juli 2026 | 12:24 WIB
Pakpak Bharat

Manajer Umum PT. Pengembangan Pertanian Taiwan-Indonesia Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat

11 Juli 2026 | 09:02 WIB
Pakpak Bharat

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Polsek Kerajaan Bripka Antoni Sinaga

9 Juli 2026 | 09:34 WIB
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

7 Juli 2026 | 14:00 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba