SIANTAR Armadanews.id | Sebanyak delapan pengusaha di Kota Pematangsiantar menjalani sidang tindak pidana ringan dalam operasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) covid-19.
Sidang digelar di Area Parkir Pariwisata Kota Pematangsiantar, Selasa ( 24/08/2021).
Pada kesempatan itu Sekda Kota Pematangsiantar Zulkifli S. IP, MM mengatakan sidang dilaksanakan untuk mewujudkan penegakan hukum Protokol kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar khususnya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati aturan aturan yang berlaku tentang Covid-19.
“Kita berharap kedepannya agar semua mengikuti aturan jangan ada lagi yang akan kita sidangkan nanti,” ujarnya.
Adapun nama – nama yang mengikuti sidang tindak pidana ringan dalam operasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 adalah:
1.Muhammad Agung usaha Cafe Ck Ck, diJalan Jawa, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
2.Ega usaha Cafe Raya Jalan Tanjung Pinggir / Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
3.Setiawan Abdi Usaha Cafe Barika Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Pidana hukuman 5 hari ( tidak menjalani kurungan badan dengan masa percobaan 14 hari ) dan denda Rp500.000 dan biaya sidang 2.000.-
4.Susilawarti usaha Cafe Berkah Jalan Makasar Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat hukuman 5 hari ( tidak menjalani kurungan badan ) dan denda Rp300.000 dan biaya sidang 2.000.-
5.Junelista Mendrofa Usaha ACC Ponsel Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
6.Rva Ervani usaha Viva ACC Jalan Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat
7.Hermanto usaha Toko Buku Harmoni Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat.
8.Wahyudianto Syahputra usaha toko Vista Cell alamat Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh delapan pengusaha asal Siantar tersebut adalah
membuka usaha melewati batas waktu yang telah ditentukan dan ditemukan pengunjung masih berkumpul.
Selain itu, mbuka usaha tanpa mengindahkan instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang PPKM Level 4 dan Instruksi Wali Kota Pematangsiantar.
Sidang dihadiri Hakim Rahmat Hasibuan SH, Panitera Willyanto Sitorus SH, Ketua Pengadilan Derman Nababan SH MH, Jaksa Rahmah Hayati Sinaga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar Robert Samosir. (*/AN)





