SIANTAR, Armadanews.id | Yudi (25) warga Jalan Tusam, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar, diringkus Sat Narkoba Polres Siantar atas kepemilikan ganja bruto 3.06 gram.
Rabu (25/08/2021), sekira pukul 07.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai narkotika jenis ganja yang tinggal disebuah rumah di Jalan Tusam Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai yang sesuai dengan informasi kemudian Personil Sat Narkoba mengetuk pintu rumah tersebut.
Setelah dibuka oleh seorang laki-laki yang langsung dilakukan penangkapan dan diketahui bernama Yudi (25), warga Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari ruangan kamar tepatnya di dalam koper yang berada di bawah tempat tidur, ditemukan narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 3.06 gram.
Saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan, Yudi mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (*/ags)





